Kesehatan
Kemenkes Tetapkan Biaya Tes PCR Rp495 Ribu di Jawa-Bali dan Rp525 Ribu di Luar Jawa-Bali
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi biaya Tes PCR Rp495 ribu untuk Pulau






