JAKARTA– Richard Lee diputuskan untuk tidak ditahan dan dipulangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti dalam kasus baik yang dilaporkan Kartika Putri.
“Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena terkait kooperatif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dilansir Infopena dari .
Di sisi lain, Richard Lee mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam kejadian ini dan menetapkan kebijakan untuk tidak menahan dirinya.
“Saya membantu mengucapkan terima kasih yang banyak untuk yang membantu saya. Kapolri saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang membantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya,” kata Richard usai dibebaskan.
Sebelumnya, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Richard Lee diamankan di kediamannya di Palembang pada Rabu, 11 Agustus 2021.
Penangkapan itu menjadi viral di linimasa media sosial gegara video saat penangkapan diunggah oleh Istri dari Richard Lee, Reni Effendi.
Pada video itu, Richard Lee tampak memberontak dan menolak untuk ditahan ketika dijemput oleh sejumlah orang.
Terdengar ia juga meminta istrinya untuk mengunggah video penjemputan itu ke media sosial. Reni lantas mengunggah video penangkapan Richard Lee di Instagram Story yang kini sudah dihapus.




