“Dukungan dari seluruh jajaran ini diharapkan dapat mempermudah pimpinan dan anggota Pansus dalam membahas Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023,” tutup Ketua DPRD.
Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu agenda penting DPRD Kota Palu pada awal tahun 2026. Regulasi mengenai pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Perubahan terhadap perda tersebut dapat mencakup penyesuaian tarif, penambahan atau pengurangan objek pajak dan retribusi, maupun penyempurnaan mekanisme pemungutan. Semua perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, setelah pembahasan Pansus selesai dan dilaporkan ke rapat Paripurna DPRD, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa materi muatan dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Jika hasil evaluasi menyatakan Raperda telah sesuai, maka peraturan tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kota Palu yang baru. Dengan demikian, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab kebutuhan regulasi pajak dan retribusi daerah yang lebih adaptif dan efektif.
Melalui kerja Pansus yang terjadwal selama 15 hari kerja, DPRD Kota Palu menargetkan pembahasan dapat selesai tepat waktu sehingga tahapan selanjutnya berjalan sesuai agenda yang telah disusun. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses legislasi daerah berlangsung tertib dan sesuai aturan. ***









