Skrol untuk membaca pos

Pansus Raperda Pajak Palu Ditarget Rampung Akhir Maret

Muh. Rifai
A-AA+A++

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai Rabu, 4 Maret 2026 hingga Selasa, 31 Maret 2026.

Hasil pembahasan dijadwalkan dilaporkan dalam rapat Paripurna pada Rabu, 1 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Rico dalam rapat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa, 3 Maret 2026. Ia menjelaskan, Pansus dibentuk untuk membahas perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palu.

Menurut Rico, Raperda tersebut dikualifikasi sebagai rancangan peraturan daerah yang memerlukan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.

“Sehubungan dengan dimulainya rapat-rapat Pansus, saya mengucapkan selamat bekerja kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus. Semoga kerja keras, kerja cerdas, dan upaya menghadapi kendala, tantangan, serta ekspektasi yang ada mendapatkan solusi terbaik dan ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujar Rico A.T. Djanggola.

Ia menegaskan, waktu 15 hari kerja yang telah ditetapkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pansus untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh. Pembahasan tersebut meliputi sinkronisasi materi perubahan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, penyesuaian terhadap kebutuhan daerah, serta mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palu.

Rico juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Palu dapat memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan berlangsung. Ia meminta agar Wali Kota Palu melalui pejabat yang mewakili, yakni Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M, dapat memerintahkan jajaran perangkat daerah terkait untuk mendampingi Pansus.

Pendampingan dari jajaran teknis dinilai penting untuk memberikan penjelasan rinci terkait substansi perubahan Perda, termasuk data pendukung, dasar hukum, serta implikasi fiskal dari setiap ketentuan yang diusulkan. Dengan adanya dukungan tersebut, proses pembahasan diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

Berita Lainnya

Nugi Mundur dari NasDem dan DPRD Palu, Pilih Bergabung ke PSI
Reses Rini Haris: Warga Minta Jalan, Air dan Bansos Dibenahi
Reses Haekal Ishak, Warga Siranindi Titip Tiga Aspirasi
Reses Rusman Ramli, Warga Curhat Soal Jalan, Sampah, Lampu hingga Air Bersih
DPRD Palu Kawal KUA-PPAS 2027, Anggaran Disepakati Rp1,959 Triliun
Banggar DPRD Palu Perkuat Arah Anggaran 2027