Pansus Raperda Pajak Palu Ditarget Rampung Akhir Maret
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, S.Kom., M.Buss, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai Rabu, 4 Maret 2026 hingga Selasa, 31 Maret 2026.
Hasil pembahasan dijadwalkan dilaporkan dalam rapat Paripurna pada Rabu, 1 April 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rico dalam rapat di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Selasa, 3 Maret 2026. Ia menjelaskan, Pansus dibentuk untuk membahas perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Palu.
Menurut Rico, Raperda tersebut dikualifikasi sebagai rancangan peraturan daerah yang memerlukan evaluasi dari Gubernur Sulawesi Tengah selaku wakil pemerintah pusat di daerah. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan produk hukum daerah, khususnya yang berkaitan dengan pajak dan retribusi.
“Sehubungan dengan dimulainya rapat-rapat Pansus, saya mengucapkan selamat bekerja kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus. Semoga kerja keras, kerja cerdas, dan upaya menghadapi kendala, tantangan, serta ekspektasi yang ada mendapatkan solusi terbaik dan ridho Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujar Rico A.T. Djanggola.
Ia menegaskan, waktu 15 hari kerja yang telah ditetapkan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pansus untuk melakukan pembahasan secara menyeluruh. Pembahasan tersebut meliputi sinkronisasi materi perubahan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, penyesuaian terhadap kebutuhan daerah, serta mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palu.
Rico juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Kota Palu dapat memberikan dukungan penuh selama proses pembahasan berlangsung. Ia meminta agar Wali Kota Palu melalui pejabat yang mewakili, yakni Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., M.M, dapat memerintahkan jajaran perangkat daerah terkait untuk mendampingi Pansus.
Pendampingan dari jajaran teknis dinilai penting untuk memberikan penjelasan rinci terkait substansi perubahan Perda, termasuk data pendukung, dasar hukum, serta implikasi fiskal dari setiap ketentuan yang diusulkan. Dengan adanya dukungan tersebut, proses pembahasan diharapkan berjalan lancar dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
“Dukungan dari seluruh jajaran ini diharapkan dapat mempermudah pimpinan dan anggota Pansus dalam membahas Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023,” tutup Ketua DPRD.
Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu agenda penting DPRD Kota Palu pada awal tahun 2026. Regulasi mengenai pajak dan retribusi memiliki peran strategis dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Perubahan terhadap perda tersebut dapat mencakup penyesuaian tarif, penambahan atau pengurangan objek pajak dan retribusi, maupun penyempurnaan mekanisme pemungutan. Semua perubahan harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional serta mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, setelah pembahasan Pansus selesai dan dilaporkan ke rapat Paripurna DPRD, Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk dilakukan evaluasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa materi muatan dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Jika hasil evaluasi menyatakan Raperda telah sesuai, maka peraturan tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah Kota Palu yang baru. Dengan demikian, perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 diharapkan mampu menjawab kebutuhan regulasi pajak dan retribusi daerah yang lebih adaptif dan efektif.
Melalui kerja Pansus yang terjadwal selama 15 hari kerja, DPRD Kota Palu menargetkan pembahasan dapat selesai tepat waktu sehingga tahapan selanjutnya berjalan sesuai agenda yang telah disusun. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses legislasi daerah berlangsung tertib dan sesuai aturan. ***
