Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap rancangan rekomendasi DPRD atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyetujui hasil kerja Pansus dan menetapkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, S.Sos, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Palu. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, S.E., Ak., M.M. Hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator, tenaga ahli fraksi, hingga awak media cetak dan elektronik.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menegaskan, bahwa forum telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 250 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dari total 35 anggota DPRD Kota Palu, jumlah kehadiran dinyatakan telah memenuhi syarat minimal pelaksanaan rapat paripurna.
Agenda utama rapat difokuskan pada penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus DPRD yang sebelumnya dibentuk untuk membahas dokumen LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025. Pansus diketahui dibentuk melalui rapat paripurna pada 30 Maret 2026 dan diberi waktu kerja selama enam hari kerja sejak 13 April hingga 30 April 2026.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Pansus, Rustia Tompo, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara rinci dan menyeluruh. Laporan itu memuat evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk berbagai catatan strategis yang nantinya menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kota Palu.
Muhlis U. Aca, menyebut, hasil pembahasan pansus telah disusun secara objektif, komprehensif, dan terstruktur. Rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, tetapi juga diarahkan sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.
“Paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Panitia Khusus apabila terdapat sejumlah catatan dan masukan guna dijadikan sebagai rekomendasi DPRD,” ujar Muhlis.







