DPRD Palu Setujui Rekomendasi LKPj Wali Kota 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar rapat paripurna pada Senin, 25 Mei 2026, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap rancangan rekomendasi DPRD atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Palu Tahun 2025. Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyetujui hasil kerja Pansus dan menetapkan rekomendasi sebagai bahan evaluasi terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, S.Sos, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD Kota Palu. Wali Kota Palu Hadianto Rasyid diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, S.E., Ak., M.M. Hadir pula pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator, tenaga ahli fraksi, hingga awak media cetak dan elektronik.
Dalam pembukaan rapat, pimpinan sidang menegaskan, bahwa forum telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan Pasal 250 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Dari total 35 anggota DPRD Kota Palu, jumlah kehadiran dinyatakan telah memenuhi syarat minimal pelaksanaan rapat paripurna.
Agenda utama rapat difokuskan pada penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus DPRD yang sebelumnya dibentuk untuk membahas dokumen LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025. Pansus diketahui dibentuk melalui rapat paripurna pada 30 Maret 2026 dan diberi waktu kerja selama enam hari kerja sejak 13 April hingga 30 April 2026.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Pansus, Rustia Tompo, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara rinci dan menyeluruh. Laporan itu memuat evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah sepanjang tahun anggaran 2025, termasuk berbagai catatan strategis yang nantinya menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kota Palu.
Muhlis U. Aca, menyebut, hasil pembahasan pansus telah disusun secara objektif, komprehensif, dan terstruktur. Rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, tetapi juga diarahkan sebagai pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan ke depan.
“Paripurna pada prinsipnya menyetujui hasil kerja Panitia Khusus apabila terdapat sejumlah catatan dan masukan guna dijadikan sebagai rekomendasi DPRD,” ujar Muhlis.
Setelah mendengarkan laporan Pansus dan tanggapan anggota dewan, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan forum terhadap dua poin utama, yakni hasil kerja Pansus atas pembahasan dokumen LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025 serta rancangan rekomendasi DPRD untuk ditetapkan menjadi rekomendasi resmi lembaga DPRD Kota Palu.
Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh peserta rapat paripurna. Ketukan palu sidang menandai sahnya rekomendasi DPRD atas LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025.
Selain pembahasan LKPj, rapat paripurna juga diwarnai pengumuman perubahan susunan pimpinan Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kota Palu. Perubahan tersebut berdasarkan surat DPC Partai Hanura Kota Palu Nomor 006/DPC-HANURA KOTA PALU/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tentang rotasi fraksi.
Dalam perubahan itu, posisi Ketua Fraksi Hanura yang sebelumnya dijabat Irsan Satria, S.H resmi digantikan Rustia Tompo. Sementara Muchsin Ali, S.T ditetapkan sebagai Sekretaris Fraksi, Anna Fatimah Zukhra, S.E sebagai Wakil Ketua Fraksi, dan Irsan Satria menjadi anggota fraksi.
Pimpinan rapat secara resmi mengumumkan pergantian tersebut dalam forum paripurna sebelum memasuki agenda utama pembahasan laporan Pansus.
DPRD Kota Palu menegaskan bahwa rekomendasi terhadap LKPj kepala daerah merupakan bagian penting dalam mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Rekomendasi yang disusun DPRD nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan program pembangunan, penganggaran, hingga pembentukan regulasi strategis daerah.
Dalam penutupan sidang, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan LKPj, termasuk jajaran Pemerintah Kota Palu, tenaga ahli fraksi, dan media massa yang mengikuti jalannya rapat paripurna.
Rapat kemudian diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada hari yang sama pukul 14.00 WITA dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas pembahasan LKPj Wali Kota Palu Tahun 2025. Rekomendasi tersebut akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah dan kebijakan strategis wali kota.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu Muhlis U Aca menutup rapat dengan ajakan memperkuat kebersamaan dan semangat membangun Kota Palu melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif. ***


