Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan empat mahasiswa terkait ketentuan biaya pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 216/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (23/7/2026) pukul 13.30 WIB.

Permohonan diajukan oleh Bernita Matondang, Hania Lestari, Evelyn Amanda, dan Putri Salsabila yang merupakan mahasiswa Universitas Terbuka. Mereka didampingi kuasa hukum Gabby Mayang Sari.

Para pemohon menggugat frasa “ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan” yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas. Menurut mereka, frasa tersebut tidak menjelaskan secara rinci jenis biaya, besaran biaya, maupun mekanisme pembiayaan yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

Akibatnya, menurut para pemohon, ketentuan tersebut sering dijadikan dasar munculnya berbagai pungutan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Beberapa di antaranya adalah biaya wisuda, legalisir ijazah, remedial, hingga biaya layanan akademik lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga meminta Mahkamah menegaskan bahwa biaya yang dibebankan kepada mahasiswa harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang adil karena tidak mengatur secara tegas batas tanggung jawab negara dan peserta didik dalam pembiayaan pendidikan. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan pungutan yang berlebihan dan menghambat akses masyarakat untuk menempuh pendidikan tinggi.

Sebelum memasuki tahap putusan, Majelis Hakim Konstitusi sempat meminta para pemohon memperbaiki isi permohonan. Perbaikan dilakukan dengan memperjelas dasar pengujian, kedudukan hukum, kerugian konstitusional yang dialami, serta memperkuat argumentasi mengenai kewajiban negara dalam membiayai pendidikan.

Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan para pemohon. Dengan putusan tersebut, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU Sisdiknas tetap berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Putusan ini sekaligus mengakhiri proses uji materi yang diajukan empat mahasiswa tersebut. Meski demikian, pembahasan mengenai pembiayaan pendidikan dan transparansi pungutan di perguruan tinggi masih menjadi perhatian banyak pihak. ***