MK Tolak Uji Syarat Pendidikan Calon Anggota DPR
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan Fikri Haikal Harahap tidak dapat diterima. Salah satu alasannya karena alat bukti yang disampaikan Pemohon melalui email masih berupa soft file dan belum dibubuhi meterai.
Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pada Rabu (12/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 270/PUU-XXIV/2026.
“Bahkan dalam perbaikan permohonan, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama alat bukti disampaikan melalui email dalam bentuk soft file dan belum dibubuhi meterai,” kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum putusan melansir laman MK.
Sebelumnya, MK sudah meminta penjelasan mengenai alat bukti tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 5 Agustus 2026. Sidang itu juga menjadi agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan yang disampaikan Pemohon.
Saat dikonfirmasi Mahkamah, Pemohon mengakui alat bukti yang dikirim melalui email belum dibubuhi meterai. Bukti fisik yang belum dikirimkan kepada MK juga belum memiliki meterai.
Persoalan tersebut kemudian menjadi pertimbangan Mahkamah dalam memutus perkara. Karena kelengkapan alat bukti tidak memenuhi ketentuan yang diperlukan, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Padahal, dalam permohonannya, Fikri sebenarnya mempersoalkan syarat pendidikan bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Fikri menguji Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu. Aturan tersebut menyebut calon anggota legislatif paling rendah harus memiliki pendidikan tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut Fikri, syarat pendidikan tersebut belum menjelaskan hubungan yang cukup dengan tugas dan fungsi anggota DPR. Ia menilai persyaratan calon anggota DPR seharusnya memiliki hubungan yang masuk akal dengan tugas yang akan dijalankan setelah terpilih.
Hal itu berkaitan dengan fungsi DPR dalam menjalankan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kewenangan membentuk undang-undang, membahas anggaran negara, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Fikri menilai ketiga fungsi tersebut memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Undang-undang yang dibuat DPR berlaku bagi seluruh warga negara. Sementara keputusan mengenai anggaran negara juga berkaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, menurut Fikri, persyaratan calon anggota DPR seharusnya disusun dengan mempertimbangkan kemampuan yang berkaitan dengan tugas-tugas tersebut.
Namun, Fikri juga menyatakan bahwa persyaratan tersebut tidak boleh digunakan untuk membatasi hak politik warga negara secara sewenang-wenang. Menurutnya, setiap syarat pencalonan harus memiliki tujuan yang jelas, objektif, dan sesuai dengan konstitusi.
Dalam petitumnya, Fikri meminta MK menyatakan Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat. Ia meminta aturan tersebut dimaknai bahwa persyaratan calon anggota DPR harus memiliki hubungan yang rasional dengan fungsi konstitusional anggota DPR.
Fikri juga meminta agar Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu tetap berlaku sepanjang dimaknai sesuai dengan putusan yang dimohonkan kepada MK.
Namun, permohonan tersebut tidak sampai diperiksa lebih jauh pada persoalan syarat pendidikan calon anggota DPR. MK terlebih dahulu menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan alat bukti yang belum dibubuhi meterai.
Dengan putusan tersebut, perkara Nomor 270/PUU-XXIV/2026 dinyatakan selesai. Sementara itu, persoalan mengenai apakah syarat pendidikan calon anggota DPR sudah sesuai dengan tugas dan fungsi DPR tidak menjadi pokok penilaian Mahkamah dalam perkara ini. ***



