Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024, dengan 26 perkara dikabulkan, 9 perkara ditolak, dan 5 perkara tidak diterima.

Dari putusan yang dikabulkan, 24 daerah di Indonesia diperintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai langkah koreksi terhadap berbagai permasalahan dalam pemilihan kepala daerah.

Dengan keputusan ini, peta politik di sejumlah daerah mengalami pergeseran signifikan, membuka peluang baru bagi kandidat yang sebelumnya kalah tipis, serta menuntut kesiapan kembali bagi kandidat yang telah menang dalam hasil awal pemungutan suara.

Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (24/02/2025), MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 24 daerah untuk menggelar PSU dalam waktu 60 hari.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk koreksi atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam proses pemilihan sebelumnya, baik terkait pelanggaran administratif, dugaan kecurangan, hingga pencalonan yang dinilai tidak sah.

Daerah-daerah yang diwajibkan menggelar PSU meliputi:

  1. Kutai Kartanegara
  2. Parigi Moutong
  3. Banggai
  4. Tasikmalaya
  5. Boven Digoel
  6. Mahakam Ulu
  7. Siak
  8. Pulau Taliabu
  9. Bengkulu Selatan
  10. Pesawaran
  11. Gorontalo Utara
  12. Empat Lawang
  13. Bangka Barat
  14. Serang
  15. Magetan
  16. Barito Utara
  17. Puncak Jaya
  18. Jayapura
  19. Banjarbaru
  20. Sabang
  21. Kepulauan Talaud
  22. Bungo
  23. Buru
  24. Papua

Setiap daerah ini harus melaksanakan PSU dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024, tanpa menambah atau mengurangi pemilih yang telah ditetapkan sebelumnya.

Putusan MK ini mengubah konstelasi politik di daerah-daerah yang terkena PSU. Kandidat yang sebelumnya unggul dalam hasil awal pemungutan suara kini harus kembali bersaing, sementara kandidat yang sebelumnya kalah mendapat kesempatan baru untuk membalikkan keadaan.

Sejumlah partai politik kini dihadapkan pada strategi baru dalam merancang ulang kampanye mereka. Kandidat yang sempat tersingkir kini memiliki peluang untuk memperbaiki strategi dan meraih dukungan yang lebih luas.

Di sisi lain, PSU juga menjadi tantangan bagi KPU daerah, terutama dalam aspek anggaran, logistik, dan keamanan. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian setempat harus memastikan bahwa PSU berjalan dengan transparan, jujur, dan berintegritas, guna menghindari potensi konflik baru yang dapat memperkeruh situasi politik lokal.

9 Gugatan Ditolak, 5 Tidak Diterima

Selain memerintahkan PSU di 24 daerah, MK juga menolak 9 perkara dan tidak menerima 5 permohonan lainnya.

Daerah yang gugatannya ditolak antara lain:

  1. Pasaman Barat
  2. Puncak
  3. Jeneponto
  4. Mandailing Natal
  5. Berau
  6. Bangka Belitung
  7. Aceh Timur
  8. Lamandau
  9. Buton Tengah

Sementara itu, perkara dari 5 daerah berikut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal:

  1. Mimika
  2. Halmahera Utara
  3. Papua Pegunungan
  4. Belu
  5. Pamekasan

Sebagai bentuk transparansi, masyarakat dapat menyaksikan sidang pembacaan putusan melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, serta mengakses salinan putusan masing-masing perkara di laman mkri.id.

Putusan ini menandai babak baru dalam Pilkada 2024, di mana PSU di 24 daerah menjadi ajang bagi kandidat untuk membuktikan kekuatan politik mereka sekali lagi. Dengan dinamika yang terus berkembang, hasil akhirnya masih menjadi tanda tanya besar bagi masa depan kepemimpinan di daerah-daerah tersebut.

Putusan MK ini menegaskan bahwa Pilkada 2024 belum benar-benar usai. Dengan 24 daerah harus menggelar PSU, kontestasi politik masih akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan.

  1. Kandidat yang sebelumnya unggul harus kembali berjuang mempertahankan suara mereka.
  2. Pesaing yang kalah kini punya peluang untuk merebut kemenangan di pemungutan suara ulang.
  3. KPU dan pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelenggarakan PSU yang bersih dan adil.

Dinamika politik ini masih terus berkembang, dan semua mata kini tertuju pada bagaimana masing-masing daerah menjalankan PSU yang telah diperintahkan. Siapa yang akhirnya akan keluar sebagai pemenang? Jawabannya akan terungkap dalam 60 hari ke depan. (MK)