Pilkada Kukar: PSU Tanpa Edi Damansyah, Partai Pengusung Harus Cari Pengganti
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Selain mendiskualifikasi Edi, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
Aturan Masa Jabatan Jadi Penentu
Keputusan ini berakar pada aturan periodisasi masa jabatan kepala daerah. Dalam putusan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan waktu yang telah dijalani lebih dari setengah periode. Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXI/2024, masa jabatan tidak hanya dihitung dari pelantikan tetapi juga dari periode jabatan yang dijalani secara nyata, baik sebagai pejabat definitif maupun pelaksana tugas.
Dengan demikian, masa jabatan Edi Damansyah dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, hingga 25 Februari 2021.
Dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, maka ia dianggap telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan periode pertama.
“Karena telah memenuhi ambang batas lebih dari 2 tahun 6 bulan dalam satu periode, maka Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Selain mendiskualifikasi Edi, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah. PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024.
MK menegaskan bahwa PSU diperlukan untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan agar tetap demokratis dan berintegritas. Dengan tidak disertakannya Edi dalam pemilihan ulang, partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya harus mengusulkan calon pengganti tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati dan tetap menggunakan nomor urut 1.
Dampak Besar bagi Pilkada dan Partai Pengusung
Putusan MK ini memberikan dampak besar terhadap dinamika Pilkada Kukar 2024. Dengan diskualifikasi Edi Damansyah, partai pengusungnya harus segera menentukan langkah strategis untuk mencari pengganti dalam waktu yang terbatas. Selain itu, PSU berpotensi mengubah peta politik, membuka peluang bagi pasangan lain, termasuk pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi yang menjadi pemohon dalam perkara ini.
Keputusan ini juga menjadi preseden penting bagi Pilkada di daerah lain. MK menegaskan bahwa aturan masa jabatan kepala daerah harus dihitung secara ketat, termasuk masa jabatan yang dijalani dalam kapasitas sebagai pelaksana tugas. Hal ini dapat mempengaruhi pencalonan kepala daerah lain yang memiliki riwayat menjabat dalam dua periode dengan status serupa.
Dengan demikian, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara akan kembali berlangsung dalam dinamika baru, tanpa kehadiran Edi Damansyah, yang sebelumnya menjadi salah satu kandidat kuat. Kini, semua mata tertuju pada langkah partai pengusung dan persiapan KPU dalam menyelenggarakan PSU dalam waktu yang terbatas.
Sumber: MK RI