Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2024.
Keputusan ini diambil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Selain mendiskualifikasi Edi, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan.
Aturan Masa Jabatan Jadi Penentu
Keputusan ini berakar pada aturan periodisasi masa jabatan kepala daerah. Dalam putusan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan waktu yang telah dijalani lebih dari setengah periode. Hakim Konstitusi M.
Guntur Hamzah menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan 129/PUU-XXI/2024, masa jabatan tidak hanya dihitung dari pelantikan tetapi juga dari periode jabatan yang dijalani secara nyata, baik sebagai pejabat definitif maupun pelaksana tugas.
Dengan demikian, masa jabatan Edi Damansyah dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati sekaligus Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, hingga 25 Februari 2021.
Dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, maka ia dianggap telah menjalani lebih dari setengah masa jabatan periode pertama.
“Karena telah memenuhi ambang batas lebih dari 2 tahun 6 bulan dalam satu periode, maka Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur Hamzah dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Selain mendiskualifikasi Edi, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah. PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara 27 November 2024.
MK menegaskan bahwa PSU diperlukan untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan agar tetap demokratis dan berintegritas. Dengan tidak disertakannya Edi dalam pemilihan ulang, partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya harus mengusulkan calon pengganti tanpa mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon Wakil Bupati dan tetap menggunakan nomor urut 1.



