Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan harga teoretis saham PT Multipolar Technology Tbk. (MLPT) sebesar Rp1.040 per saham setelah perusahaan melaksanakan aksi korporasi berupa stock split. Penyesuaian ini mulai berlaku pada perdagangan 21 Juli 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-00144/BEI.POP/07-2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Penyesuaian dilakukan sesuai Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Multipolar Technology Tbk. mengenai rencana pelaksanaan stock split.

Sebelum stock split, saham MLPT ditutup di harga Rp25.950 per saham pada akhir perdagangan cum date di Pasar Reguler tanggal 20 Juli 2026. Setelah nilai nominal saham diubah dari Rp100 menjadi Rp4 per saham atau dengan rasio 1:25, BEI menghitung harga teoretis saham sebesar Rp1.038.

Karena mengikuti ketentuan fraksi harga di Bursa Efek Indonesia, harga tersebut kemudian dibulatkan menjadi Rp1.040 per saham. Harga ini menjadi acuan dalam perdagangan saham MLPT di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi mulai 21 Juli 2026.

Selain itu, BEI juga menyesuaikan parameter perdagangan saham MLPT di sistem Jakarta Automated Trading System (JATS), termasuk jumlah saham hasil stock split dan harga dasar baru untuk perhitungan Indeks Harga Saham (IHS) Individual. Langkah ini dilakukan agar perdagangan saham tetap berjalan normal setelah aksi korporasi.

Stock split merupakan aksi korporasi yang membagi nilai nominal saham menjadi lebih kecil sehingga harga per lembar saham menjadi lebih rendah. Meski jumlah saham yang dimiliki investor bertambah, nilai total investasi tidak berubah karena penyesuaian dilakukan secara proporsional.

Melalui aksi ini, saham perusahaan diharapkan menjadi lebih terjangkau bagi investor dan likuiditas perdagangan dapat meningkat. Namun, stock split tidak mengubah kondisi fundamental maupun nilai perusahaan.

BEI menyatakan seluruh penyesuaian tersebut mulai berlaku pada perdagangan 21 Juli 2026 sesuai ketentuan yang telah diumumkan kepada pelaku pasar. (Red)