PT Elnusa Tbk (ELSA) resmi mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham dengan nilai maksimal Rp100 miliar. Langkah ini menjadi salah satu strategi perusahaan untuk memberikan nilai tambah kepada pemegang saham sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek bisnis Elnusa di masa mendatang.
Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan pada 31 Juli 2026, pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 2 November 2026. Dana yang digunakan berasal dari kas internal perusahaan sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional maupun rencana pengembangan bisnis.
Buyback saham merupakan aksi korporasi yang umum dilakukan perusahaan terbuka ketika manajemen menilai harga saham belum mencerminkan nilai fundamental perusahaan. Selain itu, langkah ini juga dapat membantu menjaga stabilitas harga saham saat kondisi pasar sedang berfluktuasi.
Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah, mengatakan rencana pembelian kembali saham merupakan bentuk keyakinan manajemen terhadap kondisi bisnis perusahaan yang tetap solid.
“Rencana pembelian kembali saham ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham. Langkah ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis Elnusa yang solid, kinerja operasional yang sehat, serta prospek usaha yang positif dan berkelanjutan di masa depan,” ujar Nelwin.
Menurutnya, pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan perusahaan. Elnusa masih memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional, memenuhi kewajiban keuangan, serta mendukung investasi dan pengembangan usaha.
Manajemen juga memastikan aksi korporasi tersebut tidak diperkirakan memberikan dampak negatif yang material terhadap pendapatan maupun pertumbuhan bisnis perusahaan. Dengan kondisi keuangan yang sehat, seluruh aktivitas operasional tetap berjalan normal selama periode buyback berlangsung.
Dalam pelaksanaannya, Elnusa akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku di pasar modal Indonesia. Buyback dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023, serta aturan Bursa Efek Indonesia mengenai pembelian kembali saham pada kondisi pasar yang berfluktuasi. Perseroan juga telah menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek dalam pelaksanaan buyback.







