PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Selasa, 26 Mei 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp170 per saham serta rencana pembelian kembali saham Perseroan hingga Rp50 miliar.

RUPST PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk berlangsung secara elektronik melalui platform eASY.KSEI dan dihadiri pemegang saham yang mewakili 3.249.610.423 saham atau setara 74,0881163 persen dari total saham dengan hak suara sah.

Dalam rapat tersebut hadir jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, di antaranya Komisaris Utama Edwin Soeryadjaya, Komisaris Tossin Himawan selaku pimpinan rapat, Komisaris Danny Walla, Komisaris Independen Istama Tatang Siddharta, serta Direktur Utama Suwito Mawarwati bersama jajaran direksi lainnya.

Pada mata acara pertama, pemegang saham menyetujui laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025, termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan dengan opini tanpa modifikasian. Persetujuan itu memperoleh suara setuju sebesar 99,4706368 persen.

Perseroan juga memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025 sepanjang tercermin dalam laporan tahunan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam sesi tanya jawab, pemegang saham menyoroti investasi efek ekuitas senilai Rp425 miliar yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 7. Manajemen menjelaskan strategi investasi Perseroan difokuskan pada saham sektor perbankan dan saham dengan fundamental kuat dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, pemegang saham juga menanyakan langkah penanganan kerugian operasional sebesar Rp437 miliar di JACCS MPM Finance akibat penataan ulang manajemen risiko. Perseroan menyebut perbaikan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) dilakukan melalui mitigasi risiko yang lebih ketat terhadap penyaluran kredit baru guna menghasilkan portofolio kredit yang lebih berkualitas.

Pada mata acara kedua, pemegang saham menyetujui penggunaan laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp461,89 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp451,89 miliar dialokasikan untuk pembagian dividen tunai, sementara Rp10 miliar ditetapkan sebagai tambahan cadangan wajib Perseroan.

Perseroan menetapkan total dividen tunai sebesar Rp170 per saham yang berasal dari laba tahun berjalan dan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya. Keputusan tersebut disetujui oleh mayoritas pemegang saham dengan suara setuju mencapai 99,9376941 persen.

Berdasarkan jadwal yang diumumkan Perseroan, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 8 Juni 2026, sementara pembayaran dividen tunai akan dilakukan pada 25 Juni 2026. Pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat pada recording date 10 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.

Untuk pemegang saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen akan didistribusikan melalui Rekening Dana Nasabah pada perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing. Sedangkan pemegang saham di luar penitipan kolektif diwajibkan menyampaikan data rekening kepada PT Datindo Entrycom paling lambat 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.

Dalam mata acara ketiga, RUPST menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2026. Penunjukan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit serta sejumlah kriteria seperti independensi, kredibilitas, pengalaman, dan biaya jasa audit.

Sementara pada mata acara keempat, pemegang saham menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026 dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi.

RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham Perseroan dengan nilai maksimal Rp50 miliar atau sebanyak-banyaknya 50 juta lembar saham. Buyback tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan saham hasil pembelian kembali akan dialihkan untuk pelaksanaan Program Insentif Jangka Panjang Perseroan.

Direksi Perseroan memperoleh kuasa penuh untuk melaksanakan pembelian kembali saham maupun pengalihan saham hasil buyback tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)