Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mulai memperkuat langkah pembenahan sektor pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Upaya tersebut dilakukan untuk mempercepat penyelesaian persoalan tanah, meningkatkan transparansi pelayanan, serta menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor.

Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang berlangsung di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, jajaran KPK, serta perwakilan ATR/BPN.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyampaikan, persoalan tanah menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi perkembangan ekonomi daerah. Menurutnya, investor membutuhkan kepastian hukum sebelum menanamkan modal di suatu wilayah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” kata Anwar Hafid.

Menurut gubernur, perbaikan layanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan investasi, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat. Ia menyebut masih ada sejumlah keluhan warga terkait proses sertifikasi tanah, lamanya pelayanan, biaya pengurusan, hingga keterbukaan informasi dalam proses administrasi pertanahan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena pelayanan yang belum optimal dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, Pemprov Sulawesi Tengah mendukung langkah KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat sistem pelayanan pertanahan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah. Gubernur meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah segera menyelesaikan legalisasi aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mendorong optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, keberadaan GTRA harus dimanfaatkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria serta memberikan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

“Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Anwar Hafid.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, masih terdapat 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten. Konflik tersebut melibatkan 128 desa dengan luas wilayah sekitar 221 ribu hektare dan berdampak kepada lebih dari 10 ribu kepala keluarga.

Permasalahan tersebut banyak berkaitan dengan sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi. Selain itu, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), aset daerah yang belum bersertifikat, serta keterbatasan anggaran untuk mempercepat proses sertifikasi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto mengatakan, pembenahan sektor pertanahan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, tata kelola tanah yang baik juga dapat membantu pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu langkah yang didorong KPK adalah penyelarasan data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data tersebut dinilai dapat membantu pemerintah mengetahui potensi pajak yang belum tercatat.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Edi.

KPK juga meminta pemerintah daerah menetapkan target yang lebih besar dalam penyelesaian sertifikasi aset. Menurut Edi, seluruh aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat harus segera diproses agar memiliki perlindungan hukum.

Dari sisi ATR/BPN, pemerintah pusat memberikan dukungan melalui kemudahan proses sertifikasi aset pemerintah. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujar Tri Wibisono.

Selain sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan kerja sama dalam pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), pembaruan data pertanahan, serta integrasi data tata ruang pertanian. Program KKN Tematik Pertanahan juga akan melibatkan mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan informasi pertanahan di Sulawesi Tengah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto mengatakan, data pertanahan yang akurat menjadi dasar dalam membuat kebijakan dan meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan,” katanya.

Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, KPK, dan ATR/BPN, Sulawesi Tengah menargetkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terbuka, dan memiliki kepastian hukum. Pembenahan ini diharapkan dapat mengurangi konflik tanah sekaligus memberikan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. ***