Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memastikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan mengawal penyelesaian konflik lahan di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Komitmen itu disampaikan setelah menerima langsung aspirasi warga korban penggusuran dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026).

Pertemuan yang digelar sejak pukul 06.00 hingga 07.30 Wita itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Konflik lahan di kawasan Tanjung Sari telah berlangsung sejak penggusuran pada 2017 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam dialog tersebut, Anwar Hafid menegaskan pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum di Jakarta untuk membahas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum agar persoalan ini mendapat perhatian dan tindak lanjut,” ujar Anwar Hafid.

Gubernur juga mengimbau warga agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Ia meminta masyarakat terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengawal proses hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan langkah pemulihan setelah persoalan tersebut selesai. Di antaranya melalui pembangunan fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk mendukung kebutuhan masyarakat.

Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keresahan mereka yang kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Luwuk sempat merencanakan konstatering atau pemeriksaan objek praeksekusi beberapa waktu lalu. Meski akhirnya batal dilaksanakan, rencana tersebut membuat masyarakat kembali khawatir akan kemungkinan eksekusi lahan.

Rabika atau Mama Toni mengatakan warga berharap pemerintah dapat memberikan jaminan keamanan agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian.

“Sejak penggusuran sembilan tahun lalu, kami tidak pernah hidup tenang karena ancaman pengosongan lahan terus menghantui,” katanya.

Perwakilan warga lainnya, Lis Gafar, berharap pemerintah dapat menghadirkan kepastian hukum sehingga masyarakat dapat menjalani aktivitas sehari-hari tanpa dibayangi ancaman pengosongan lahan.

Sementara itu, Matene Dg Malewa menyampaikan bahwa sebagian besar warga telah menetap di kawasan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan, ada keluarga yang telah tinggal sejak 1959 sehingga mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.

Indra Jani juga menjelaskan perjalanan perkara yang selama ini dihadapi warga. Menurutnya, masyarakat masih berharap adanya perhatian terhadap proses hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, Ketua Harian Satgas PKA Eva Bande mengatakan, pihaknya terus mengawal penyelesaian konflik tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbarui peta kawasan menggunakan foto udara untuk memastikan keakuratan data mengenai subjek dan objek di lokasi sengketa.

Pertemuan antara Gubernur Anwar Hafid dan warga Tanjung Sari berlangsung dalam suasana terbuka. Di akhir dialog, warga mengaku mengapresiasi respons cepat pemerintah provinsi dan berharap koordinasi yang akan dilakukan dengan Mahkamah Agung serta Kementerian Hukum dapat mempercepat penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung hampir satu dekade.

“Mudah-mudahan secepatnya rampung dan kami bisa beraktivitas dengan tenang,” ujar Samania. ***