Kerusakan rumah warga di Desa Sulewana, Kabupaten Poso, segera memasuki tahap penanganan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memastikan proses verifikasi dan validasi lapangan akan segera dilakukan sebagai dasar pelaksanaan perbaikan rumah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Langkah tersebut diputuskan dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), Pemerintah Kabupaten Poso, serta manajemen PT Poso Energy. Rapat ini menjadi tindak lanjut atas pengaduan warga yang telah disampaikan kepada Satgas PKA sejak akhir 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menilai pendataan kondisi rumah menjadi tahapan penting agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan tingkat kerusakan yang dialami warga.
“Hasil verifikasi akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk bantuan perbaikan rumah sesuai standar yang telah disepakati,” demikian hasil rapat yang dipimpin Gubernur Anwar Hafid.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Sulawesi Tengah meminta agar PT Poso Energy menggunakan standar Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebagai acuan dalam proses perbaikan rumah warga. Standar tersebut dipilih agar pelaksanaan bantuan memiliki ukuran yang jelas dan sesuai ketentuan.
Usulan itu disambut positif oleh pihak perusahaan. PT Poso Energy menyatakan siap mengikuti standar BSPS dalam pelaksanaan program perbaikan rumah masyarakat Desa Sulewana.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan pemerintah hadir untuk memastikan penyelesaian persoalan berjalan adil bagi semua pihak. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian, sementara perusahaan juga diharapkan menjalankan tanggung jawab sosialnya.
“Pemerintah Provinsi hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi. Persoalan ini harus diselesaikan secara adil, terukur, dan sesuai ketentuan. Masyarakat harus mendapatkan kepastian, sementara perusahaan juga harus menunjukkan tanggung jawab sosialnya,” kata Anwar Hafid.
Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, mengatakan komitmen perbaikan maupun relokasi rumah warga sebenarnya telah dibahas dalam rapat sebelumnya pada 25 Mei 2026. Karena itu, ia berharap kesepakatan yang sudah dibangun segera direalisasikan.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulawesi Tengah, Akris Fattah Yunus, menjelaskan sejumlah rumah warga yang terdampak kini sudah masuk kategori tidak layak huni. Oleh sebab itu, perusahaan didorong memanfaatkan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu perbaikan rumah masyarakat.









