Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026.

Melalui program ini, masyarakat mendapat berbagai keringanan dalam pembayaran pajak kendaraan. Salah satunya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, kecuali kendaraan baru.

Selain bebas denda, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memberikan potongan pokok PKB sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2025. Keringanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.

Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah. Mereka akan memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan sebesar 100 persen dan potongan pokok PKB sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengatakan program insentif pajak kendaraan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kepada masyarakat. Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan karena setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Anwar Hafid.

Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Irman, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, seluruh UPTD Samsat, dan PT Jasa Raharja agar pelaksanaan program insentif berjalan lancar.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini karena program hanya berlangsung selama lebih kurang satu bulan. Masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak kendaraan agar dapat menikmati seluruh keringanan yang diberikan.

Selain bebas denda dan diskon PKB, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan selama masa program berlangsung. Program ini menjadi bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat memenuhi kewajibannya.

Melalui Program Insentif Pajak Kendaraan 2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, tunggakan pajak kendaraan dapat berkurang, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus bertambah untuk mendukung pembangunan di Sulawesi Tengah.

Masyarakat diimbau segera mendatangi kantor Samsat terdekat mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026 untuk memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan 100 persen, diskon pokok PKB 50 persen, serta berbagai kemudahan lainnya sebelum masa program berakhir. ***