Skrol untuk membaca pos

Wagub Sulteng Minta OPD Tertib Jalankan Pengadaan Barang dan Jasa

Muh. Rifai
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Pemerintah Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat pemahaman aparatur mengenai pengadaan barang dan jasa agar seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).

Dalam arahannya, Reny mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan pemahaman seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengenai tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, setiap proses pengadaan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Reny.

Ia menjelaskan, proses pengadaan barang dan jasa dimulai dari perencanaan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.

Selain mengikuti setiap tahapan, Reny juga mengingatkan pentingnya melengkapi seluruh dokumen administrasi. Dokumen seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya harus disiapkan dengan baik.

Menurutnya, administrasi yang lengkap akan memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Reny menyebut sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini sudah dilakukan melalui e-Katalog. Karena itu, PPK dan PPTK diminta memahami mekanisme pengadaan melalui sistem tersebut agar pelaksanaannya lebih efektif, transparan, dan sesuai kebutuhan.