Skrol untuk membaca pos

Wagub Sulteng Tegur OPD, Realisasi Dana Dekonsentrasi APBN 2026 Baru 25 Persen

Muh. Rifai
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, memimpin rapat evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/6/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menegur sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) karena rendahnya realisasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang bersumber dari APBN 2026. Hingga triwulan II, serapan anggaran baru mencapai sekitar 25 persen dari total alokasi Rp55,55 miliar.

Teguran itu disampaikan dalam rapat evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengawasan yang digelar di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (29/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Gubernur Reny didampingi Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, serta dihadiri Kepala Kanwil DJPb Sulteng Teddy Suhartadi Permadi dan Kepala BPKP Sulteng Agus Julianto.

Dalam rapat tersebut, Reny meminta seluruh kepala OPD lebih terbuka dalam melaporkan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat. Menurutnya, seluruh anggaran beserta perkembangan realisasinya harus dilaporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Jangan lagi diam-diam. Kalau ada masalah baru dilaporkan. Mulai sekarang laporkan besaran anggaran hingga realisasinya kepada Ibu Sekprov,” tegas Reny di hadapan para kepala OPD.

Selain meminta laporan rutin, Wagub Sulteng juga mengingatkan agar OPD tidak lagi hanya fokus pada kegiatan seremonial. Ia meminta seluruh perangkat daerah bekerja lebih cepat dengan mengutamakan hasil kerja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJPb Sulawesi Tengah, Teddy Suhartadi Permadi, mengungkapkan masih ada sejumlah OPD yang realisasi dana dekonsentrasi dan tugas pembantuannya sangat rendah, bahkan ada yang masih nol persen.

Ia mengingatkan bahwa apabila anggaran tersebut tidak dimanfaatkan, pemerintah pusat dapat menarik kembali sisa dana tersebut.

“Kalau ada sisa anggaran, dana itu bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Untuk mendapatkannya lagi tidak mudah karena harus melalui mekanisme yang panjang. Karena itu manfaatkan anggaran dengan baik dan usahakan realisasinya mencapai 100 persen,” katanya.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, juga meminta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program yang dibiayai dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Menurutnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 miliar kepada Pemprov Sulteng sehingga seluruh OPD harus memanfaatkannya secara maksimal.