PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) akan membagikan dividen tunai interim untuk tahun buku 2026 sebesar Rp50,32 miliar. Pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp4,5 per saham, dengan pembayaran dijadwalkan pada 10 September 2026.

Rencana pembagian dividen interim INPP tersebut telah disetujui Direksi dan Dewan Komisaris pada 7 Agustus 2026. Informasi pembagian dividen disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi pada 11 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan perseroan, total dividen tunai interim yang akan dibagikan mencapai Rp50.318.872.794. Dengan jumlah dividen sebesar Rp4,5 per saham, pembagian ini menjadi salah satu agenda yang perlu diperhatikan investor INPP.

Pembagian dividen ini menggunakan data keuangan perseroan per 30 Juni 2026. Pada periode tersebut, Indonesian Paradise Property mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp56,39 miliar.

Selain itu, INPP memiliki saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp2,44 triliun. Total ekuitas perseroan pada 30 Juni 2026 tercatat mencapai Rp6,76 triliun.

Jadwal dividen INPP juga telah ditetapkan oleh perseroan. Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi berlangsung pada 20 Agustus 2026.

Setelah itu, tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 21 Agustus 2026. Investor yang membeli saham setelah tanggal tersebut tidak lagi mendapatkan hak atas dividen interim sesuai jadwal yang ditetapkan.

Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 24 Agustus 2026. Sementara ex dividen di pasar tunai berlangsung pada 26 Agustus 2026.

Tanggal daftar pemegang saham atau recording date ditetapkan pada 24 Agustus 2026 pukul 16.00. Pemegang saham yang tercatat dalam daftar tersebut akan menjadi pihak yang berhak menerima dividen tunai INPP.

Selanjutnya, pembayaran dividen interim INPP dijadwalkan pada 10 September 2026. Perseroan menyebut pembayaran dilakukan paling cepat 16 hari bursa sejak pengumuman dan paling lambat 10 hari bursa setelah recording date.

Bagi investor yang mengincar dividen INPP, jadwal tersebut perlu diperhatikan karena hak dividen ditentukan berdasarkan tanggal cum dividen dan daftar pemegang saham yang telah ditetapkan perseroan.

Pembagian dividen interim ini dilakukan berdasarkan keputusan Direksi yang telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan menggunakan kondisi keuangan per 30 Juni 2026 sebagai dasar pembagian dividen.

Dari sisi kinerja, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp56,39 miliar. Sementara total dividen yang akan dibagikan mencapai sekitar Rp50,32 miliar.

Dengan demikian, dividen interim yang akan dibagikan INPP menjadi informasi yang perlu diperhatikan pemegang saham menjelang tanggal cum dividen pada Agustus 2026.

Informasi mengenai pembagian dividen tersebut disampaikan oleh Ispandiati Makmur selaku Corporate Secretary Indonesian Paradise Property Tbk. Dokumen keterbukaan informasi diterbitkan melalui sistem pelaporan elektronik dan menjadi dokumen resmi perseroan.

Investor dapat mencermati seluruh jadwal dividen INPP agar tidak melewatkan batas waktu yang telah ditentukan. Pembayaran dividen kepada pemegang saham yang berhak akan dilakukan pada 10 September 2026 sesuai jadwal perseroan. (Red)