Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. Dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), MK menegaskan bahwa perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan ini membuat mekanisme pengaduan dalam perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).

“Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 melansir laman MK.

Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum. Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan tulisan maupun gambar yang berisi serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan pidana dalam KUHP baru yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelum adanya penegasan MK, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyebut bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan.

Masalahnya, Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, rumusan tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa pengaduan tidak secara tegas hanya menjadi hak Presiden dan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa frasa dalam Pasal 220 ayat (2) sebelumnya dapat dipahami sebagai pilihan. Dengan kata lain, pengaduan berpotensi dianggap dapat dilakukan bukan hanya oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.

Karena itu, MK memberikan penegasan melalui putusannya. Pengaduan atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur saat membacakan pertimbangan hukum.

Putusan ini juga memperjelas bahwa status Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan tetap berlaku. Penuntutan tidak bisa dilakukan hanya karena ada laporan dari masyarakat atau pihak lain. Harus ada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden terlebih dahulu.

MK dalam pertimbangannya tetap mempertahankan keberadaan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP. Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan warga negara di hadapan hukum maupun jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD NRI Tahun 1945.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan pribadi Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi kepresidenan dalam kehidupan bernegara.

Namun, KUHP juga memberikan batas agar ketentuan tersebut tidak diterapkan secara berlebihan. Pasal 218 ayat (2) menjadi salah satu ketentuan yang memberikan ruang bagi kebebasan berekspresi warga negara.

Menurut MK, perlindungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh digunakan secara berlebihan hingga menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapat. Kebebasan tersebut dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945.

MK juga menilai Pasal 219 tidak memiliki masalah ketidakjelasan hukum. Ketentuan tersebut dinilai berkaitan dengan Pasal 218 karena mengatur bentuk perbuatan yang berhubungan dengan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, permintaan para pemohon agar Pasal 218 dan Pasal 219 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak dikabulkan oleh MK.

Para pemohon sebelumnya menilai aturan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi membatasi kebebasan berpendapat. Mereka mengaitkan ketentuan tersebut dengan hak warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan ekspresi di ruang publik.

Para pemohon juga menilai aturan tersebut dapat menimbulkan fear effect atau efek ketakutan. Kondisi itu dikhawatirkan membuat masyarakat memilih tidak menyampaikan kritik karena takut berhadapan dengan ancaman pidana.

Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh sejumlah mahasiswa, yakni Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra, Feony Gita Safitri, Idham Hakim, Inka Sofia Rahayu, Merry Hana Nathalina, Olivia Jane, Rina Amelia Ika Saputra, Siti Rohmah, Suryadi, Tjhin Okky Graswi, Bernita Matondang, Ariyanto Zalukhu, dan Alexandra Asheila Taufik.

Mereka menguji Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 219, serta Pasal 220 KUHP. Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai berkaitan dengan persamaan di hadapan hukum, kepastian hukum, serta kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Putusan MK pada akhirnya tidak menghapus pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Mahkamah justru memperjelas siapa yang berhak mengajukan pengaduan.

Dengan putusan ini, jika terdapat dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 218 atau Pasal 219 KUHP, proses penuntutan hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan langsung atau melalui kuasa hukum dengan kuasa khusus. ***