Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru. Dalam Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Rabu (12/8/2026), MK menegaskan bahwa perkara berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan ini membuat mekanisme pengaduan dalam perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih jelas. MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Rabu (12/8/2026).
“Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 melansir laman MK.
Pasal 218 KUHP mengatur larangan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden di muka umum. Sementara Pasal 219 mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan, atau menyebarluaskan tulisan maupun gambar yang berisi serangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan pidana dalam KUHP baru yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelum adanya penegasan MK, Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyebut bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 merupakan delik aduan. Artinya, perkara tersebut tidak dapat diproses tanpa adanya pengaduan.
Masalahnya, Pasal 220 ayat (2) menyatakan pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Menurut MK, rumusan tersebut dapat menimbulkan tafsir bahwa pengaduan tidak secara tegas hanya menjadi hak Presiden dan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa frasa dalam Pasal 220 ayat (2) sebelumnya dapat dipahami sebagai pilihan. Dengan kata lain, pengaduan berpotensi dianggap dapat dilakukan bukan hanya oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga oleh pihak lain.









