Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan dua upaya penyelundupan emas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam dua kasus yang terjadi pada Selasa (11/8), petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Kasus tersebut diungkap melalui kerja sama Bea Cukai, Aviation Security (AVSEC) Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim Polri, serta sejumlah pihak terkait. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dua kasus tersebut memiliki modus yang berbeda. Petugas berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam dengan memanfaatkan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, data penumpang, dan pengawasan langsung di area bandara.
Tujuh WN China Bawa 17,4 Kg Emas
Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara China yang akan terbang menuju Hong Kong. Petugas menemukan emas 24 karat yang disembunyikan dengan berbagai cara untuk menghindari pemeriksaan.
Sebanyak 41 keping emas berbentuk silinder atau menyerupai telur ditemukan dalam penindakan tersebut. Total berat emas mencapai 17,436 kilogram dengan nilai sekitar Rp46 miliar.
Para pelaku menyembunyikan emas di dalam celana yang telah dimodifikasi, menggunakan metode body insertion, serta memasukkannya ke dalam tas hand carry.
Modus tersebut menunjukkan bahwa penyelundup menggunakan berbagai cara untuk membawa emas melewati pemeriksaan bandara tanpa memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku.
Libatkan Oknum Staf Ground Handling
Kasus kedua melibatkan seorang oknum staf ground handling bandara dan seorang penumpang warga negara Indonesia yang hendak terbang menuju Dubai.
Dalam kasus ini, oknum staf tersebut diduga membawa emas melalui loading dock Terminal 3 Kedatangan. Barang kemudian diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan.
Petugas menemukan tujuh keping emas cast bar dengan total berat 6,357 kilogram. Emas senilai sekitar Rp17 miliar itu disembunyikan di dalam ransel dan koper kabin.
Jika digabungkan, kedua penindakan tersebut menghasilkan 48 keping emas dengan berat total 23,793 kilogram. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp63 miliar.
Bea Keluar Emas Jadi Perhatian
Menurut Purbaya, meningkatnya upaya penyelundupan emas tidak terlepas dari berlakunya aturan baru mengenai pengenaan Bea Keluar untuk ekspor emas sejak akhir Desember 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan agar kegiatan ekspor emas berjalan sesuai dengan aturan tata niaga dan kewajiban kepabeanan.
Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri juga diminta memahami prosedur yang berlaku. Bea Cukai mengimbau calon penumpang untuk melaporkan barang yang dibawa dan menyelesaikan kewajiban kepabeanan sebelum keberangkatan.
“Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” kata Purbaya.
Imbauan tersebut ditujukan terutama kepada masyarakat yang belum memahami aturan membawa emas ke luar negeri. Pemeriksaan dan pelaporan sejak awal dapat mencegah barang ditahan serta menghindari persoalan hukum.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Bandara
Purbaya mengatakan Bea Cukai akan terus meningkatkan kemampuan pengawasan di perbatasan Indonesia. Perkembangan modus penyelundupan membuat petugas perlu memperkuat pemeriksaan sekaligus meningkatkan kerja sama dengan instansi lain.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” tegas Purbaya.
Dalam pengungkapan dua kasus tersebut, kerja sama antarinstansi menjadi salah satu faktor yang membantu petugas menemukan barang ilegal. Teknologi pemeriksaan, analisis data penumpang, analisis risiko, dan pengawasan lapangan digunakan secara bersama.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai. Proses pendalaman dan penyidikan dilakukan bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap barang yang dibawa keluar Indonesia akan terus diperketat. Masyarakat yang ingin membawa emas ke luar negeri diharapkan mengikuti prosedur kepabeanan agar kegiatan tersebut dapat dilakukan secara legal dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. ***



