Skrol untuk membaca pos

Diblokir Jutaan Kali, Judi Online Tetap Muncul Lagi: Pemerintah Kejar Bandar di Baliknya

Muh. Rifai
Ilustrasi. Creative Ai
A-AA+A++

Pemblokiran jutaan konten judi online ternyata belum membuat aktivitas perjudian di ruang digital berhenti. Setiap kali satu akses diputus, saluran baru kembali muncul dan digunakan untuk menjangkau masyarakat Indonesia.

Kondisi itu menjadi salah satu tantangan terbesar pemerintah dalam memberantas judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menangani 4,1 juta konten perjudian, tetapi aktivitas serupa terus bermunculan dengan pola yang semakin beragam.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan angka tersebut bukanlah capaian akhir. Justru, jumlah itu menunjukkan betapa luasnya peredaran konten perjudian yang harus terus ditangani.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam Peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Dari 4,1 juta konten perjudian yang ditangani, sekitar 3,6 juta berupa situs dan alamat IP. Akses terhadap situs dan IP tersebut dapat diputus oleh pemerintah.

Namun, pemblokiran tidak otomatis mematikan jaringan perjudian.

Pelaku dapat kembali membuat situs baru, menggunakan akun berbeda, maupun berpindah ke jalur distribusi lain. Bahkan, ruang interaksi yang semula digunakan masyarakat untuk berkomunikasi dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan promosi perjudian.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi,” kata Meutya.

Pola tersebut membuat pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan mengejar satu per satu situs yang muncul. Pemerintah juga perlu mengejar pihak yang mengoperasikan dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Meutya mengatakan sebagian infrastruktur yang digunakan dalam aktivitas perjudian bahkan berada di luar Indonesia. Kondisi ini membuat persoalan judi online memiliki dimensi lintas negara.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujarnya.

Karena itu, Kemkomdigi mendorong agar pemutusan akses berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan perjudian.