Perang melawan judi online terus digencarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di tengah keresahan publik terhadap makin masifnya praktik judi digital, Polri kembali membongkar jaringan besar yang menyasar semua kalangan, dari pelajar, mahasiswa, hingga aparat.

Dalam pengungkapan terbaru, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni OHW dan H, yang diduga menjadi otak di balik pendirian perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, perusahaan tersebut berperan sebagai tempat “pencucian” dana haram hasil judi. Uang diputar melalui sistem layering: masuk dari situs judi, ditransfer ke perusahaan, lalu dialihkan ke berbagai rekening nomine agar sulit dilacak.

“Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar,” ungkap Wahyu seperti dilansir laman Divisi Humas Polri.

Rinciannya mencakup dana Rp250 miliar di 22 rekening bank, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, dan pemblokiran 197 rekening dari delapan bank berbeda.

Modus yang digunakan para tersangka menunjukkan betapa canggih dan terorganisirnya jaringan ini. Mereka memanfaatkan payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana. Tindakan ini dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Yang lebih mengkhawatirkan, fenomena judi online telah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat. Polri mencatat bahwa meskipun banyak transaksi dilakukan dengan nominal kecil, frekuensinya menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi, terutama di kalangan muda.

“Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital,” ujar Komjen Wahyu.

Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran bersama untuk menolak iming-iming kekayaan instan dari judi online, yang pada kenyataannya membawa kehancuran.

Dalam operasi gabungan ini, Polri memberikan apresiasi kepada Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan semua pihak yang terlibat. Wahyu menyebut, ini baru langkah awal dan pihaknya akan terus mengejar hingga jaringan judi online benar-benar dibersihkan dari Tanah Air.

Penindakan tegas terhadap pelaku perjudian digital tak sekadar soal hukum, tapi juga soal masa depan bangsa. Saat anak-anak muda tergoda jalan pintas demi uang, di situlah pondasi sosial perlahan runtuh. Dan Polri kini memilih berdiri di garda depan untuk menjaganya.***