Penampung hingga Distributor Emas Ilegal Terungkap, Dua Tersangka Baru Ditetepkan dan Aliran Dana Diburu Polisi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus pertambangan emas ilegal dengan menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas tanpa izin yang berasal dari tambang ilegal. Penyidik menemukan adanya keterkaitan peran para tersangka dalam rantai distribusi hasil tambang yang diduga dilakukan secara terorganisir.
“Penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pendekatan follow the money. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari hasil aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penyidik mendalami berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas para tersangka. Penelusuran dilakukan guna mengetahui pola distribusi keuntungan serta pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan tersebut.
Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Barang bukti tersebut meliputi keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pertambangan emas ilegal secara menyeluruh. Aparat juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan lanjutan.
Kasus pertambangan ilegal menjadi perhatian aparat penegak hukum karena dinilai merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Aktivitas tambang tanpa izin juga kerap memicu kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial di wilayah pertambangan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah. Penegakan hukum dilakukan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang terlibat dalam pembiayaan, penampungan, pengolahan, dan distribusi hasil tambang ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Selain penindakan pidana utama, penyidik juga berfokus memburu aliran dana hasil kejahatan untuk memberikan efek jera maksimal kepada para pelaku. Pendekatan tersebut dinilai penting agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali beroperasi melalui pendanaan tersembunyi.
Bareskrim Polri berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjaga sumber daya alam Indonesia dari praktik eksploitasi ilegal. Penyidik juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing. (Red)
