Skrol untuk membaca pos

BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Agustus 2026

Muh. Rifai
A-AA+A++

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (Ukom JF) di Bidang Manajemen ASN periode Agustus 2026. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 4924/B-BJ.03.02/SD/C/2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026.

Melalui pengumuman ini, BKN menyampaikan daftar peserta yang telah lolos tahap verifikasi dan validasi dokumen administrasi. Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat berhak mengikuti seluruh tahapan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan uji kompetensi akan berlangsung pada 6, 11, 13, serta 18 hingga 21 Agustus 2026. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara daring atau online. Peserta diwajibkan mengikuti ujian dari kantor masing-masing menggunakan komputer dengan jaringan internet yang stabil.

Tahapan pertama adalah Pra Uji Kompetensi yang digelar pada Kamis, 6 Agustus 2026 mulai pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, pada Selasa, 11 Agustus 2026, peserta mengikuti Computer Based Test (CBT) kompetensi manajerial dan sosial kultural pada pagi hari, kemudian dilanjutkan CBT kompetensi teknis pada siang hari. Setelah itu, peserta akan menyusun bahan presentasi pada 13 Agustus 2026, sedangkan presentasi dan wawancara dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 21 Agustus 2026.

BKN menjelaskan bahwa penilaian dalam uji kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Untuk peserta kenaikan jenjang maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional, proses penilaian dilakukan melalui CBT, presentasi, dan wawancara.

Dalam pengumuman tersebut, BKN juga meminta setiap instansi menyiapkan pengawas selama pelaksanaan ujian. Pengawas harus ditunjuk melalui surat tugas yang ditandatangani pejabat berwenang dan wajib mendampingi peserta pada setiap tahapan ujian. Surat tugas tersebut harus diunggah paling lambat 6 Agustus 2026 pukul 18.00 WIB melalui tautan yang telah disediakan BKN.

Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti Pra Uji Kompetensi. BKN menegaskan bahwa peserta yang tidak hadir pada tahap ini tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Peserta dan pengawas juga wajib menggunakan format nama tertentu saat masuk ke ruang Zoom Meeting sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.