Kemendikdasmen: Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN Tahun 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN pada 2027. Pemerintah masih menyiapkan skema penataan guru nasional agar proses perubahan status kepegawaian berjalan bertahap tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Taklimat Media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Nunuk mengatakan pemerintah memahami keresahan guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Menurut dia, surat edaran itu dibuat untuk memberi kepastian penugasan bagi guru non-ASN yang masih dibutuhkan di sekolah negeri.
“Meskipun status non-ASN berakhir tahun 2026, Bu Menpan mengatakan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan kebutuhan guru ke depan,” kata Nunuk.
Ia juga mengutip pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang memastikan pemerintah tidak akan menghentikan tenaga guru non-ASN secara massal.
Pemerintah saat ini masih membahas kebutuhan formasi guru dan mekanisme seleksi berikutnya, termasuk peluang guru non-ASN mengikuti seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil proses penataan berjalan,” ujarnya.
Kemendikdasmen menilai guru non-ASN masih dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah. Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Sebenarnya pemerintah daerah masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang dihapus status non-ASN-nya, bukan gurunya berhenti mengajar,” jelas Nunuk.
Ia menambahkan, penataan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Aturan itu menyebut setelah Desember 2024 tidak boleh ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Selain itu, pemerintah daerah juga mulai menghentikan pengalokasian anggaran untuk tenaga non-ASN. Namun pemerintah pusat masih memberi masa penataan hingga Desember 2025 bersamaan dengan proses seleksi PPPK dan skema lainnya.
Dari hasil pendataan, Kemendikdasmen mencatat masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN di Dapodik yang belum masuk dalam proses penataan.
Pemerintah memastikan proses penataan dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di daerah agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal di sekolah. ***
Sumber: Infopublik
