Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan penilaian potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural dalam rangka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Sulteng.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (23/2/2026), dan diikuti oleh 82 dari total 85 peserta yang terdaftar.
Pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengumuman Nomor 800.1.2.6/008/PANSEL-JPT/2026 tentang Seleksi Terbuka JPT Pratama. Dari total 85 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, sebanyak 82 orang hadir mengikuti tahapan penilaian, sementara tiga peserta lainnya tidak mengikuti kegiatan tanpa keterangan kehadiran dalam agenda tersebut.
Seleksi terbuka ini memperebutkan 12 jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Staf Ahli Gubernur Bidang SDM, Pengembangan Kawasan dan Wilayah, Direktur UPT RSUD Undata, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
Kegiatan penilaian potensi dan kompetensi ini digelar secara terstruktur dengan mengedepankan prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Tahapan ini bertujuan untuk mengukur kesesuaian kemampuan manajerial, sosial kultural, dan teknis para peserta dengan kebutuhan jabatan yang akan diemban.
Kepala BKD Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Sitti Asma Ul Husnasyah, SE., MM., M.Si, mengatakan, tahapan uji kompetensi merupakan bagian penting dalam memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pejabat yang tepat.
“Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan mekanisme objektif untuk mengukur kesesuaian kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis para peserta dengan tuntutan jabatan yang akan diemban,” ujarnya di hadapan para peserta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan penilaian bersifat menggugurkan. Artinya, peserta yang tidak memenuhi standar pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke proses berikutnya. Oleh karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti setiap rangkaian kegiatan dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab.







