DPRD dan Gubernur Sulteng Sepakat Percepat Regulasi DBH Nikel
Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bertemu Gubernur Sulawesi Tengah untuk membahas percepatan regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan nikel dan mineral. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (11/5/2026).
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menyusun regulasi terkait DBH bagi daerah penghasil. Langkah itu dinilai penting agar potensi sumber daya alam di Sulawesi Tengah memberi dampak lebih besar terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Rombongan DPRD dipimpin Ketua DPRD Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I DPRD Hj. Arnila Hi. Moh. Ali serta Ketua Komisi III DPRD Dandy Ady Prabowo bersama anggota Komisi III dan tenaga ahli DPRD.
Mereka diterima langsung Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, bersama Asisten II Pemprov Sulteng Dr. Rudi Dewanto, Kepala Dinas ESDM, dan Kepala Bappeda Sulawesi Tengah.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah H. Mohammad Arus Abdul Karim mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah ingin mempercepat penyusunan aturan terkait DBH yang bersumber dari kekayaan alam Sulawesi Tengah.
Menurutnya, langkah itu sejalan dengan terbentuknya Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel yang beranggotakan lima provinsi di Indonesia dan dipimpin DPRD Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menilai sektor pertambangan nikel dan mineral lain selama ini belum sepenuhnya memberi dampak adil bagi daerah penghasil.
“Bagaimana Dana Bagi Hasil dari pertambangan nikel dan berbagai sumber mineral lainnya yang dimiliki Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil,” ujar Anwar Hafid.
Pemprov Sulawesi Tengah juga menyiapkan langkah lanjutan dengan mengundang kementerian terkait dan lima provinsi yang tergabung dalam Forum DPRD Daerah Penghasil Nikel untuk bertemu di Sulawesi Tengah dalam waktu dekat.
DPRD dan Pemprov Sulawesi Tengah berharap perjuangan bersama tersebut dapat mempercepat realisasi kebijakan DBH bagi daerah penghasil nikel dan mineral di Indonesia. ***
