Kriteria Seleksi PPPK Tahap II non-ASN Ditambah, Ini Rinciannya!
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan tambahan terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15/2025 yang mengatur kriteria tambahan untuk pelamar non-ASN yang terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mekanisme pengolahan nilai hasil seleksi PPPK.
Aturan baru ini ditujukan bagi pelamar seleksi PPPK tahap II yang melamar di instansi tempat mereka bekerja, sesuai dengan data yang tercatat di database BKN. Pelamar juga harus melamar jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan posisi yang saat ini dijabat. Berikut kriteria tambahan yang diatur:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I;
- Pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS;
- Pelamar yang belum pernah melamar seleksi pengadaan ASN;
- Pelamar yang memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap I.
Jenis Jabatan untuk Kualifikasi Tidak Sesuai
Bagi pelamar PPPK tahap II yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan kebutuhan lowongan jabatan atau formasi jabatan yang tidak tersedia, terdapat empat jenis jabatan yang dapat dilamar, yaitu:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- Optimalisasi Kebutuhan Formasi
Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah seleksi tahap II selesai, pengisian formasi dapat dilakukan dari pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama, baik di unit penempatan lokasi yang sama maupun berbeda. Pengisian ini didasarkan pada urutan kelulusan sebagai berikut:
- Pelamar prioritas;
- Eks-THK II;
- Pegawai yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah;
- Pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, tertanggal 14 Januari 2025, dengan ketentuan:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus; atau
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak dapat mengisi lowongan formasi yang tersedia.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodasi pegawai non-ASN yang selama ini telah bekerja di instansi pemerintah, sekaligus mengoptimalkan kebutuhan formasi ASN yang belum terpenuhi.