BKN Tetapkan Jadwal Baru untuk Penetapan NIP CASN 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah disesuaikan.
BKN menargetkan usul penetapan NIP selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 dan telah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, dijelaskan, pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap berlanjut hingga keputusan pengangkatan diterbitkan.
Penyesuaian jadwal ini dilakukan karena banyak instansi mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS dengan TMT 1 Oktober 2025, sedangkan keputusan pengangkatan CPNS akan diserahkan paling lambat 1 September 2025.
Sementara itu, bagi peserta seleksi PPPK yang lolos seleksi dan mengisi formasi yang tersedia, pengangkatan menjadi PPPK akan dilakukan dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatannya paling lambat 1 Februari 2026.
BKN juga menginstruksikan, instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan CPNS dengan TMT selain 1 Oktober 2025 atau PPPK dengan TMT selain 1 Maret 2026 harus menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi masih memenuhi syarat usia jabatan tertentu, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Prof. Zudan Arif melalui rilis BKN, Minggu, 9 Maret 2025. (Rfi)