Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan sanksi bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pelamar yang mengundurkan diri akan dilarang melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024. Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang dialihkan ke lokasi berbeda sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi dan kemudian mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan.

“Pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda dan mengundurkan diri sebelum NIP ditetapkan tidak akan dikenai sanksi,” demikian dijelaskan dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025, dikutip Selasa, 21 Januari 2025.

Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah NIP ditetapkan, sanksi tetap berlaku sesuai regulasi.

Tata Cara Pengunduran Diri

BKN juga telah menetapkan prosedur resmi pengunduran diri bagi pelamar CASN 2024, yaitu:

  1. Pelamar yang belum memiliki NIP tetapi ingin mengundurkan diri harus mengonfirmasi melalui fitur pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN. Pengunduran diri ini memerlukan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.
  2. Pelamar yang telah memiliki NIP wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. Selanjutnya, surat tersebut akan diteruskan kepada Kepala BKN untuk proses lebih lanjut.

Jika prosedur pengunduran diri tidak dilakukan sesuai ketentuan, pelamar akan tetap dianggap berstatus lulus dan tidak dapat mengikuti seleksi CASN dalam periode berikutnya.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan komitmen para pelamar serta efisiensi dalam pengelolaan ASN di Indonesia.

Editor: Rifai