Dewan Pers Beri Masukan ke Pemerintah untuk Lindungi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Dewan Pers menyerahkan masukan kepada pemerintah terkait perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta. Langkah ini dilakukan di Jakarta, Kamis (23/4/2026), sebagai upaya menjaga keberlanjutan industri pers di tengah perubahan digital.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Hall Dewan Pers. Pertemuan ini menjadi bagian dari kerja sama untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik sebagai kekayaan intelektual.
Komaruddin menilai karya jurnalistik bukan sekadar informasi, tetapi hasil pemikiran yang punya nilai ekonomi dan sosial bagi publik. Ia ingin karya jurnalistik diakui secara jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta yang baru.
“Karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujarnya.
Menurutnya, revisi UU Hak Cipta menjadi peluang untuk memberi kepastian hukum bagi industri media, terutama di tengah maraknya penggunaan konten tanpa izin di era digital.
Ia juga mengingatkan penggunaan karya jurnalistik perlu diatur secara adil. Prinsip fair use, kata dia, harus diterapkan dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan, bagian yang diambil, serta dampaknya bagi nilai karya asli.
“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” katanya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut masukan tersebut. Ia melihat karya jurnalistik punya peran besar dalam menjaga kualitas informasi dan kehidupan demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Supratman.
Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan. Penggunaan data jurnalistik oleh teknologi AI perlu diatur agar tidak merugikan pemilik karya.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegasnya.
Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers mengajukan beberapa usulan. Salah satunya memasukkan istilah “karya jurnalistik” secara jelas dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penghapusan aturan yang berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, terutama terkait pengambilan berita dan kutipan tanpa batas yang jelas.
Status wartawan juga ikut disorot. Dewan Pers ingin ada kejelasan posisi wartawan sebagai pencipta karya jurnalistik, termasuk pengakuan terhadap berbagai bentuk karya seperti tulisan, audio, visual, data, hingga grafik.
Soal masa berlaku hak cipta, Dewan Pers mengusulkan aturan yang memberi kepastian hukum, baik berdasarkan usia pencipta maupun waktu publikasi karya.
Pemerintah dan Dewan Pers sepakat perlindungan karya jurnalistik berpengaruh pada keberlangsungan industri pers. Dengan perlindungan yang jelas, media bisa terus menghadirkan informasi yang akurat bagi masyarakat.
“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” kata Supratman.
Kolaborasi ini diharapkan melahirkan aturan yang seimbang antara perlindungan karya dan perkembangan teknologi, sehingga ekosistem media tetap sehat di masa depan. ***
