PP 20/2026 Resmi Berlaku, CV dan PT Tak Lagi Dapat Tarif 0,5 Persen
Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dan membawa perubahan terkait siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.
Revisi tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha kecil yang memang membutuhkan dukungan, sekaligus menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk perencanaan pajak yang tidak sesuai tujuan kebijakan.
Dalam aturan sebelumnya, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk usaha, mulai dari orang pribadi, koperasi, CV, firma, BUMDes, perseroan perorangan hingga perseroan terbatas (PT) biasa selama memenuhi syarat omzet tertentu.
Namun melalui PP 20 Tahun 2026, cakupan penerima fasilitas tersebut dipersempit. Kini hanya wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen dengan syarat omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Perubahan ini berdampak langsung terhadap CV, firma, PT biasa, serta BUMDes dan BUMDesma yang tidak lagi dapat menjadi peserta baru skema PPh Final UMKM. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah terdaftar dalam fasilitas tersebut, pemerintah memberikan masa transisi untuk menghabiskan sisa periode pemanfaatan yang masih berlaku.
Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan mekanisme perpajakan normal dan menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final bagi wajib pajak tertentu. Pada aturan lama, orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif 0,5 persen selama tujuh tahun, koperasi, CV dan firma selama empat tahun, serta PT selama tiga tahun.
Melalui revisi terbaru, ketentuan batas waktu tersebut dihapus untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Artinya, selama omzet usaha masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun dan memenuhi syarat lainnya, kedua kelompok wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa dibatasi jangka waktu tertentu.
Bagi pelaku UMKM orang pribadi, perubahan ini dinilai memberikan kepastian usaha yang lebih baik karena tidak lagi dibayangi kewajiban beralih ke skema pajak normal setelah tujuh tahun sebagaimana diatur sebelumnya.
Meski demikian, terdapat informasi yang perlu dicermati terkait koperasi. Sejumlah informasi yang beredar menyebut koperasi juga dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu. Namun berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, koperasi tetap memiliki batas waktu pemanfaatan fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak yang menggunakan skema tersebut.
Selain mempersempit subjek penerima fasilitas, pemerintah juga memperluas ketentuan mengenai penggabungan omzet usaha. Dalam aturan lama belum terdapat pengaturan yang rinci mengenai penggabungan omzet badan usaha dengan pemilik usaha.
Pada aturan baru, omzet wajib pajak orang pribadi harus digabung dengan seluruh omzet usaha yang dimiliki. Bahkan penghitungan tersebut diperluas dengan memasukkan omzet usaha milik suami atau istri serta penghasilan anak yang belum dewasa dalam satu kesatuan ekonomi keluarga.
Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar agar tetap memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.
Perubahan lain juga terlihat pada definisi peredaran bruto yang menjadi dasar pengujian batas omzet. Jika sebelumnya lebih berfokus pada omzet usaha utama, kini cakupan peredaran bruto diperluas mencakup omzet usaha, penghasilan pekerjaan bebas, penghasilan luar negeri, penghasilan yang dikenai pajak final maupun nonfinal.
Di sisi lain, profesi yang tergolong pekerjaan bebas tetap tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Namun dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah mempertegas daftar profesi yang masuk kategori tersebut, termasuk influencer, blogger, vlogger dan content creator.
Penegasan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi digital yang selama beberapa tahun terakhir mengalami pertumbuhan pesat.
Revisi terbaru juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal. Melalui penambahan Pasal 20A, biaya yang berkaitan dengan suap, gratifikasi dan pemberian yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi secara tegas tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan sejalan dengan praktik tata kelola yang berlaku secara internasional.
Meski terjadi berbagai perubahan, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan pajak bagi UMKM orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun. Kelompok usaha ini tetap tidak dikenakan PPh sebagaimana kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.
Secara keseluruhan, revisi melalui PP 20 Tahun 2026 mengubah arah kebijakan PPh Final UMKM dari yang sebelumnya berlaku luas menjadi lebih terfokus. Orang pribadi dan perseroan perorangan menjadi kelompok yang memperoleh manfaat paling besar karena tetap dapat menikmati tarif 0,5 persen tanpa batas waktu selama memenuhi syarat omzet. Sebaliknya, badan usaha seperti CV, firma, PT biasa dan BUMDes harus bersiap beralih ke skema perpajakan normal setelah masa transisi berakhir. (Red)


