Skrol untuk membaca pos

PP 20/2026 Resmi Berlaku, CV dan PT Tak Lagi Dapat Tarif 0,5 Persen

Muh. Rifai
A-AA+A++

Pemerintah resmi merevisi ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan baru ini menggantikan sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dan membawa perubahan terkait siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen.

Revisi tersebut dilakukan untuk memastikan fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran kepada pelaku usaha kecil yang memang membutuhkan dukungan, sekaligus menutup berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk perencanaan pajak yang tidak sesuai tujuan kebijakan.

Dalam aturan sebelumnya, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dimanfaatkan oleh berbagai bentuk usaha, mulai dari orang pribadi, koperasi, CV, firma, BUMDes, perseroan perorangan hingga perseroan terbatas (PT) biasa selama memenuhi syarat omzet tertentu.

Namun melalui PP 20 Tahun 2026, cakupan penerima fasilitas tersebut dipersempit. Kini hanya wajib pajak orang pribadi, koperasi, dan perseroan perorangan yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen dengan syarat omzet usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Perubahan ini berdampak langsung terhadap CV, firma, PT biasa, serta BUMDes dan BUMDesma yang tidak lagi dapat menjadi peserta baru skema PPh Final UMKM. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya sudah terdaftar dalam fasilitas tersebut, pemerintah memberikan masa transisi untuk menghabiskan sisa periode pemanfaatan yang masih berlaku.

Setelah masa transisi berakhir, badan usaha tersebut wajib menggunakan mekanisme perpajakan normal dan menyelenggarakan pembukuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final bagi wajib pajak tertentu. Pada aturan lama, orang pribadi hanya dapat menggunakan tarif 0,5 persen selama tujuh tahun, koperasi, CV dan firma selama empat tahun, serta PT selama tiga tahun.

Melalui revisi terbaru, ketentuan batas waktu tersebut dihapus untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan. Artinya, selama omzet usaha masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar per tahun dan memenuhi syarat lainnya, kedua kelompok wajib pajak tersebut tetap dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa dibatasi jangka waktu tertentu.