Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 itu memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema pajak final sederhana hingga Tahun Pajak 2026.
Kebijakan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, sepanjang tetap memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu dalam menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.
Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pengenaan PPh Final berdasarkan peredaran bruto sebagai instrumen untuk mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan di sektor ekonomi formal. Skema ini juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.
“Pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dan mudah diakses oleh pelaku usaha kecil agar mereka dapat berkembang tanpa terbebani administrasi yang rumit,” demikian penjelasan dalam regulasi tersebut seperti mengutip laman IKPI.
Meski fasilitas diperpanjang, pemerintah juga memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan penghindaran pajak. Dalam revisi PP 55 Tahun 2022, pemerintah menambahkan beberapa pengecualian terhadap wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final UMKM.
Salah satu poin yang diatur adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut. Kelompok profesi yang dimaksud antara lain konsultan, akuntan, dokter, notaris, arsitek, dan profesi sejenis lainnya.









