Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 itu memberikan tambahan waktu bagi wajib pajak tertentu untuk tetap menggunakan skema pajak final sederhana hingga Tahun Pajak 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, sepanjang tetap memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah menyebut perpanjangan fasilitas ini dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menilai masih banyak wajib pajak orang pribadi maupun perseroan perorangan yang menghadapi keterbatasan pengetahuan, keterampilan, dan waktu dalam menyelenggarakan pembukuan sebagai dasar penghitungan pajak.

Karena itu, pemerintah tetap mempertahankan mekanisme pengenaan PPh Final berdasarkan peredaran bruto sebagai instrumen untuk mendorong pelaku usaha masuk dan bertahan di sektor ekonomi formal. Skema ini juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan usaha mikro dan kecil yang selama ini memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

“Pemerintah terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang sederhana dan mudah diakses oleh pelaku usaha kecil agar mereka dapat berkembang tanpa terbebani administrasi yang rumit,” demikian penjelasan dalam regulasi tersebut seperti mengutip laman IKPI.

Meski fasilitas diperpanjang, pemerintah juga memperketat sejumlah ketentuan agar skema tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan penghindaran pajak. Dalam revisi PP 55 Tahun 2022, pemerintah menambahkan beberapa pengecualian terhadap wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final UMKM.

Salah satu poin yang diatur adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tersebut. Kelompok profesi yang dimaksud antara lain konsultan, akuntan, dokter, notaris, arsitek, dan profesi sejenis lainnya.

Pemerintah menilai praktik pendirian perseroan perorangan oleh tenaga profesional tertentu berpotensi digunakan untuk memperoleh tarif pajak lebih rendah, meskipun karakter usahanya sebenarnya merupakan pekerjaan bebas yang selama ini dikenai skema pajak umum.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan mengenai batas peredaran bruto Rp4,8 miliar. Dalam aturan baru, batas omzet tersebut tidak lagi dihitung secara terpisah apabila seorang wajib pajak mendirikan beberapa perseroan perorangan.

Seluruh peredaran bruto milik wajib pajak orang pribadi beserta perseroan perorangan yang didirikannya wajib dihitung secara gabungan dalam satu tahun pajak. Apabila total omzet melebihi Rp4,8 miliar, maka fasilitas PPh Final 0,5 persen tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun-tahun pajak berikutnya.

Ketentuan ini dibuat untuk menutup celah praktik pemecahan usaha yang bertujuan mempertahankan status UMKM demi memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat menciptakan keadilan perpajakan sekaligus menjaga integritas sistem pajak nasional.

Selain mengatur perpanjangan fasilitas UMKM, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru mengenai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyatakan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional serta mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

“Diperlukan pengaturan yang menegaskan bahwa biaya terkait praktik korupsi bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tulis pemerintah dalam bagian penjelasan regulasi.

Pemerintah berharap kombinasi antara perpanjangan insentif UMKM dan pengetatan aturan perpajakan dapat menciptakan sistem yang lebih adil, sederhana, dan akuntabel. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan usaha kecil sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di tengah upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara. (Red)