Komitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi di Sulawesi Tengah kembali ditegaskan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sulawesi Tengah, H. Mohammad Arus Abdul Karim, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi dalam rangka Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Tahun 2026 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (30/7/2026).
Dalam forum tersebut, DPRD Sulawesi Tengah menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Menurut Mohammad Arus Abdul Karim, pencegahan korupsi harus dimulai dengan memperbaiki tata kelola pemerintahan di seluruh sektor.
Rapat koordinasi dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto bersama tim, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kepala perangkat daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada KPK yang terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga dengan memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki pemerintah, tetapi juga bagaimana anggaran tersebut dikelola secara terbuka, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menilai seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan, harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Dengan sistem yang baik, potensi penyimpangan dapat ditekan sehingga program pembangunan berjalan lebih efektif.
“Atas nama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, kami menyambut baik kehadiran tim KPK RI. Kami berharap pengelolaan anggaran pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tengah semakin transparan, terukur, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Penguatan tata kelola menjadi salah satu cara untuk menutup peluang terjadinya praktik korupsi,” kata Mohammad Arus Abdul Karim.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk memiliki komitmen yang sama dalam menjaga integritas. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kerja sama pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawas, hingga masyarakat.







