Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Masukkan Ranperda Penyimpangan Seksual ke Prioritas 2027

Muh. Rifai
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

DPRD Kota Palu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai salah satu regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ranperda tersebut ditetapkan bersama tiga rancangan peraturan daerah lainnya dalam rapat Penetapan Propemperda 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menetapkan empat Ranperda yang akan dibahas pada 2027. Dari lima usulan Ranperda yang berasal dari lingkungan DPRD, hanya empat yang disepakati masuk dalam Propemperda tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual perlu menjadi perhatian karena isu tersebut sudah berkembang menjadi persoalan nasional.

“Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah menjadi isu nasional dan berbagai kelompok masyarakat sudah mulai bergerak. Karena itu saya berharap Ranperda ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Arif.

Arif mengatakan pembentukan peraturan daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan DPRD dan Pemerintah Kota Palu dalam membahas berbagai agenda legislasi. Hal tersebut diperlukan agar seluruh program yang masuk dalam Propemperda dapat dibahas secara efektif.

Selain Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, tiga Ranperda lain yang masuk dalam Propemperda 2027 yaitu Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan.

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, S.Ak., mendukung rencana pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Menurut Rezky, aturan tersebut dibutuhkan untuk mendukung langkah pencegahan terhadap sejumlah persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.

“Kalau saya melihat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini sangat urgen. Penyakit menular seksual meningkat dan berbagai penyimpangan seksual saat ini sudah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Rezky.

Rezky menilai pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pencegahan, edukasi, serta penanganan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perilaku sosial di masyarakat.

Berita Lainnya

Bocoran Bintang HUT ke-48 Kota Palu, Ada Ari Lasso dan Lyodra
Alfamidi Ubah Sampah Jadi Souvenir di Tengah Fun Walk Palu
Jadwal Pemadaman Listrik 3 September 2026, Cek Kota Palu dan Wilayah Lain di Sulteng
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palu 1 September 2026
Data Depot Air Minum Palu Tak Sinkron, DPRD Minta Evaluasi
Bahlil Janji Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Menunggu