Skrol untuk membaca pos

DPRD Palu Masukkan Ranperda Penyimpangan Seksual ke Prioritas 2027

Muh. Rifai
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi. Foto: Istimewa
A-AA+A++

DPRD Kota Palu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual sebagai salah satu regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ranperda tersebut ditetapkan bersama tiga rancangan peraturan daerah lainnya dalam rapat Penetapan Propemperda 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (30/7/2026).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu menetapkan empat Ranperda yang akan dibahas pada 2027. Dari lima usulan Ranperda yang berasal dari lingkungan DPRD, hanya empat yang disepakati masuk dalam Propemperda tahun depan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual perlu menjadi perhatian karena isu tersebut sudah berkembang menjadi persoalan nasional.

“Walaupun masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah menjadi isu nasional dan berbagai kelompok masyarakat sudah mulai bergerak. Karena itu saya berharap Ranperda ini menjadi salah satu prioritas,” ujar Arif.

Arif mengatakan pembentukan peraturan daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan DPRD dan Pemerintah Kota Palu dalam membahas berbagai agenda legislasi. Hal tersebut diperlukan agar seluruh program yang masuk dalam Propemperda dapat dibahas secara efektif.

Selain Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, tiga Ranperda lain yang masuk dalam Propemperda 2027 yaitu Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Situs Kebencanaan Kota Palu, Ranperda Perlindungan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah, serta Ranperda Dana Abadi Daerah Bidang Sosial dan Pendidikan.

Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Demokrat, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, S.Ak., mendukung rencana pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Menurut Rezky, aturan tersebut dibutuhkan untuk mendukung langkah pencegahan terhadap sejumlah persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.

“Kalau saya melihat, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual ini sangat urgen. Penyakit menular seksual meningkat dan berbagai penyimpangan seksual saat ini sudah tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Rezky.

Rezky menilai pemerintah daerah membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk melakukan pencegahan, edukasi, serta penanganan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perilaku sosial di masyarakat.

Menurutnya, regulasi daerah dapat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menjalankan program yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan persoalan tersebut.

Selain isu perilaku penyimpangan seksual, DPRD Kota Palu juga memasukkan regulasi mengenai perlindungan cagar budaya dan situs kebencanaan sebagai salah satu agenda prioritas. Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainnah Korona, mengatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk menjaga situs-situs kebencanaan yang muncul setelah bencana 2018.

“Situs-situs kebencanaan pascabencana 2018 memiliki nilai sejarah dan edukasi yang harus dilindungi melalui regulasi daerah. Ini juga menjadi bagian dari penguatan identitas Kota Palu sebagai Geopark City,” jelas Mutmainnah.

Situs kebencanaan pascabencana 2018 dinilai memiliki nilai sejarah dan pendidikan bagi masyarakat. Karena itu, DPRD Kota Palu menilai diperlukan aturan daerah yang dapat memberikan perlindungan terhadap situs-situs tersebut.

Empat Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2027 selanjutnya akan menjalani proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. DPRD Kota Palu akan membahas setiap rancangan berdasarkan kebutuhan daerah dan kemampuan legislasi yang tersedia.

Untuk Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, DPRD berharap pembahasannya dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan edukasi terkait persoalan sosial dan kesehatan masyarakat.

Dengan masuknya empat Ranperda dalam Propemperda 2027, DPRD Kota Palu mulai menyiapkan agenda pembentukan regulasi daerah untuk tahun mendatang. Pembahasan diharapkan dapat berjalan efektif sehingga peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Palu. (Red)