Skrol untuk membaca pos

Bahlil Janji Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Menunggu

Muh. Rifai
Gubernur Sulteng Anwar Hafid di dampingi Ketua DPRD, Arus Abdul Karim bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/8/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menyebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berjanji segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Revisi ini didorong untuk memperbaiki posisi daerah penghasil dan pengolah nikel di Sulawesi Tengah agar memperoleh manfaat fiskal yang dinilai lebih adil.

Anwar menyampaikan hal tersebut kepada media ini, Kamis (20/8/2026), melalui sambungan WhatsApp dari Jakarta. Ia mengatakan janji revisi disampaikan Bahlil dalam pertemuan sehari sebelumnya, Rabu (19/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sulawesi Tengah HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD Sulteng Syarifuddin Hafid, serta sejumlah anggota DPRD Sulteng.

“Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia dalam pertemuan kami Rabu (19/8/2026) menjanjikan segera merevisi Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 paling lambat dalam waktu sepekan ini,” ujar Anwar.

Anwar mengatakan revisi Kepmen ESDM tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan daerah yang selama ini menjadi pusat kegiatan pertambangan dan hilirisasi nikel.

Ada dua poin utama yang diajukan Sulawesi Tengah kepada pemerintah pusat.

Pertama, Sulawesi Tengah meminta Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu masuk dalam penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah. Ketiga wilayah tersebut memiliki aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan maupun pengolahan mineral.

Kedua, Anwar meminta pemerintah merevisi aturan mengenai Izin Usaha Industri (IUI). Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan dan pengolahan.

Persoalan PNBP menjadi salah satu alasan utama Sulawesi Tengah mendorong revisi Kepmen ESDM 157/2026. Anwar menilai perhitungan penerimaan saat ini belum mencerminkan nilai ekonomi yang dihasilkan setelah mineral diproses melalui kegiatan hilirisasi.

Menurut Anwar, produksi mineral dan batu bara, aktivitas pengolahan, PNBP, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus ikut menjadi dasar perhitungan penerimaan daerah.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen, makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Sorowako Sulawesi Selatan,” kata Anwar.

Bagi pemerintah daerah, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan besarnya penerimaan, tetapi juga posisi daerah dalam rantai industri nikel. Sulawesi Tengah selama bertahun-tahun berkembang sebagai salah satu pusat pertambangan dan pengolahan nikel nasional.

Morowali dan Morowali Utara menjadi kawasan yang banyak berkembang dengan aktivitas pertambangan dan industri pengolahan mineral. Sementara Kota Palu juga masuk dalam pembahasan pemerintah daerah terkait posisi sebagai wilayah yang memiliki aktivitas pengolahan dan industri.

Karena itu, Anwar menginginkan pembagian manfaat sumber daya alam tidak hanya dihitung berdasarkan lokasi awal mineral diambil. Nilai ekonomi yang tercipta setelah proses pengolahan juga dinilai perlu diperhitungkan dalam menentukan manfaat fiskal untuk daerah.

Langkah tersebut sejalan dengan sikap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang sebelumnya menyatakan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat yang adil bagi daerah penghasil.

Bahlil juga disebut telah meminta jajaran Direktorat Jenderal di Kementerian ESDM mencari dasar hukum untuk melakukan revisi Kepmen ESDM 157/2026. Pemerintah pusat kini perlu meninjau kembali aturan mengenai penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah.

Kebijakan tersebut mendapat perhatian karena menyangkut daerah yang menjadi pusat pertambangan dan hilirisasi, termasuk Sulawesi Tengah.

Bahlil juga memberikan waktu singkat kepada jajaran terkait untuk mengkaji aturan tersebut. Komitmen itu kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan DPRD Sulteng untuk mengawal proses revisi hingga benar-benar diterbitkan.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri mengapresiasi langkah Anwar Hafid dan Bahlil Lahadalia. Namun, ia mengingatkan agar janji tersebut tidak berhenti pada pembicaraan.

“Walau baru sebatas janji oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan revisi Kepmen 157 ESDM 2026 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas Safri.

Safri menilai DPRD bersama pemerintah daerah perlu terus mengawal proses tersebut. Bagi Sulawesi Tengah, revisi Kepmen ESDM 157/2026 menjadi momentum untuk memperjuangkan pembagian manfaat fiskal yang lebih sesuai dengan aktivitas pertambangan dan hilirisasi di daerah.

Kini, perhatian tertuju pada realisasi janji Kementerian ESDM. Jika revisi benar-benar dilakukan dalam waktu sepekan seperti yang disampaikan Anwar, perubahan aturan tersebut akan menjadi langkah baru dalam menentukan posisi Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu sebagai daerah penghasil dan pengolah.

Pada akhirnya, tuntutan Sulawesi Tengah sederhana: daerah yang menjadi tempat sumber daya alam ditambang dan diolah harus memperoleh manfaat yang lebih sepadan dengan aktivitas industri yang berlangsung di wilayahnya. ***

Berita Terkait

Walatana Disiapkan Jadi Model Pertanian Modern Sulteng
Sulteng Kirim Rp1 Miliar Bantu Warga Korban Gempa NTT
HUT RI ke-81, Generasi Muda Sulteng Kibarkan Merah Putih
Ketua DPRD Sulteng Bacakan Teks Proklamasi HUT RI ke-81
Gubernur Anwar Hafid Sebut TMMD Buka Masa Depan Umbele
Tagihan Pascaoperasi Mata Siswi Asal Morut Rp42 Juta Ditanggung Pemprov