DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 13 Juli 2026. Pemerintah Kota Palu menyebut pertanggungjawaban APBD menjadi bagian akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengatakan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 telah dilengkapi laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta sejumlah dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Imelda, penyampaian pertanggungjawaban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Pemerintah daerah juga mengikuti seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD untuk menyempurnakan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Selama proses pembahasan, Pemerintah Kota Palu bersama DPRD melakukan komunikasi dan pembahasan secara intensif melalui sejumlah alat kelengkapan dewan. Proses tersebut melibatkan Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, hingga Panitia Khusus (Pansus).
Pembahasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga mencermati berbagai masukan yang disampaikan DPRD terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Imelda mengatakan berbagai saran, masukan, dan rekomendasi DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola keuangan pada periode berikutnya.
“Masukan dari DPRD menjadi kontribusi yang sangat berharga untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah agar semakin akuntabel, transparan dan sesuai ketentuan,” ucap Imelda di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin, 13 Juli 2026.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk menjalani proses evaluasi.
Tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah. Pemerintah Kota Palu akan menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Imelda juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palu yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda sesuai jadwal.
Apresiasi secara khusus diberikan kepada Badan Anggaran, Badan Pembentukan Perda, dan Panitia Khusus yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tahapan penyampaian pendapat akhir.
Imelda turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang telah memberikan data, informasi, serta penjelasan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurutnya, dukungan perangkat daerah turut membantu kelancaran penyusunan dan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Ketersediaan data dan informasi menjadi bagian dari proses pembahasan agar dokumen pertanggungjawaban dapat diselesaikan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Pemerintah Kota Palu berharap proses evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan baik. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bagian dari penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan sebagai peraturan daerah.
“Kami berharap hasil evaluasi nantinya semakin memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan APBD yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujarnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 selanjutnya menjadi salah satu pijakan bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah. Masukan DPRD dan hasil evaluasi pemerintah provinsi diharapkan dapat digunakan untuk memperbaiki pelaksanaan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan selesainya pembahasan di tingkat DPRD, proses pertanggungjawaban APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 kini memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Red)







