DPRD Palu Beri 37 Catatan untuk Perbaikan Kinerja Pemkot
Sebanyak 37 rekomendasi yang dihasilkan DPRD Kota Palu dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun Anggaran 2025 menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pelaksanaan pembangunan pada tahun mendatang.
Rekomendasi tersebut disusun Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu setelah melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Palu sepanjang tahun 2025. Hasil evaluasi itu kemudian disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pimpinan Pansus DPRD Kota Palu, Rustia Tompo, mengatakan pembahasan LKPJ tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga menjadi ruang evaluasi bagi DPRD untuk melihat sejauh mana program pemerintah berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD merupakan bagian dari sistem pengendalian dalam pemerintahan daerah agar pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Rustia saat menyampaikan laporan pansus pada rapat paripurna DPRD Kota Palu, Senin (25/5/2026).
Selama proses pembahasan, pansus menelaah berbagai aspek pelaksanaan pemerintahan, mulai dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pelaksanaan program pembangunan, kebijakan daerah, hingga kerja sama yang dilakukan Pemerintah Kota Palu dengan berbagai pihak.
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, rekomendasi yang disusun tidak hanya berisi evaluasi, tetapi juga arahan perbaikan agar pelaksanaan program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Rustia menjelaskan, pansus berupaya menyusun rekomendasi secara objektif berdasarkan data dan kondisi yang ditemukan selama proses pembahasan. Selain melihat capaian yang telah diraih pemerintah daerah, pansus juga mengidentifikasi sejumlah hambatan yang masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan.
Menurut dia, evaluasi tersebut penting agar setiap program yang dirancang pemerintah benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berhenti pada pencapaian administratif semata.
DPRD juga mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, terutama dalam aspek perencanaan program, pengelolaan anggaran, serta pemanfaatan potensi daerah yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan warga Kota Palu.
“Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Meski memberikan sejumlah catatan evaluasi, DPRD tetap mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Palu selama tahun 2025. Salah satunya adalah komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan visi pembangunan “Palu Mantap” yang menjadi arah pembangunan kota.
Visi tersebut mengusung pembangunan Kota Palu yang maju, aman, nyaman, tangguh, inovatif, dan kolaboratif. Berbagai program pembangunan yang dilaksanakan selama setahun terakhir dinilai menjadi bagian dari upaya mewujudkan target tersebut.
DPRD menilai pembangunan daerah membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat. Karena itu, rekomendasi yang dihasilkan dalam pembahasan LKPJ diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat diterjemahkan menjadi langkah nyata dalam perbaikan kinerja pemerintahan.
Pembahasan LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 sendiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disampaikan kepala daerah setiap tahunnya.
Pansus DPRD Kota Palu bekerja sejak 13 April hingga 30 April 2026 berdasarkan keputusan DPRD. Dalam kurun waktu tersebut, anggota pansus melakukan pendalaman terhadap berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Secara keseluruhan, pansus menilai dokumen LKPJ Wali Kota Palu Tahun 2025 telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan secara sistematis. Namun, DPRD berharap berbagai rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi bahan perbaikan sehingga kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun. (Red)


