Minim Usulan, Bapemperda DPRD Palu Belum Bisa Bahas Propemperda 2027
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Palu Tahun 2027 masih menghadapi kendala. Hingga pertengahan 2026, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu belum menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari inisiatif anggota dewan.
Kondisi tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, 25 Mei 2026. Menurutnya, belum adanya usulan yang masuk membuat proses pembahasan Propemperda untuk tahun mendatang belum bisa berjalan maksimal.
Arif mengatakan pihaknya telah meminta Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan kembali rapat pengkajian dan pengujian kelayakan Propemperda 2027. Namun, agenda tersebut membutuhkan bahan pembahasan yang berasal dari usulan anggota DPRD.
“Sampai saat ini belum ada usulan Perda inisiatif dari teman-teman anggota DPRD yang masuk ke Bapemperda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu tugas Bapemperda adalah melakukan kajian terhadap rancangan regulasi yang diusulkan. Karena itu, tanpa adanya dokumen atau konsep yang diajukan, proses pembahasan sulit dilakukan.
Menurut Arif, Ranperda inisiatif merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRD. Kehadirannya tidak hanya menunjukkan peran aktif anggota dewan dalam membentuk regulasi, tetapi juga menjadi sarana untuk menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui produk hukum daerah.
Keterlambatan masuknya usulan Ranperda dikhawatirkan dapat memengaruhi penyusunan Propemperda 2027. Padahal, program tersebut menjadi daftar prioritas regulasi yang akan dibahas bersama pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Di sisi lain, Kota Palu masih menghadapi berbagai isu yang membutuhkan dukungan regulasi, mulai dari pelayanan publik, penataan wilayah, lingkungan hidup hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Berbagai persoalan tersebut dapat menjadi dasar lahirnya aturan baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.
Karena itu, Bapemperda berharap anggota DPRD segera menyampaikan usulan maupun gagasan regulasi yang dianggap penting. Dengan begitu, penyusunan Propemperda tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi juga menghasilkan peraturan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Masuknya usulan dari anggota dewan juga dinilai akan mempercepat proses pembahasan dan memastikan agenda legislasi daerah tahun 2027 dapat disusun sesuai rencana. (Red)


