BAPEMPERDA DPRD Sulteng Mulai Seleksi Raperda Prioritas untuk 2027
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai menyaring sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diprioritaskan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Proses penyaringan tersebut dilakukan melalui rapat kerja yang digelar di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026), dengan melibatkan unsur DPRD, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli.
Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Sulteng Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah.
Fokus utama rapat adalah menyeleksi berbagai usulan Raperda inisiatif dari masing-masing komisi DPRD untuk menentukan regulasi mana yang paling mendesak dan dibutuhkan masyarakat.
Ketua BAPEMPERDA Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, tahap ini menjadi langkah awal sebelum usulan-usulan tersebut masuk dalam pembahasan lebih lanjut menuju Propemperda 2027.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Raperda dari setiap komisi. Nanti akan dibahas lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan kajian lanjutan,” katanya.
Menurut Sri Indraningsih, tidak semua usulan dapat langsung masuk dalam daftar prioritas. Setiap rancangan harus memiliki urgensi yang jelas, memberi manfaat bagi masyarakat, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Selain itu, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Sebab, regulasi yang dibentuk harus dapat dijalankan secara efektif dan tidak membebani anggaran daerah.
Dalam rapat tersebut, sejumlah Raperda yang mulai dikaji antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih menegaskan, setiap usulan akan melalui kajian menyeluruh agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar bisa menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah.
Ia juga menilai penyusunan Raperda harus sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan pemerintah pusat, termasuk mendukung implementasi Asta Cita yang menjadi agenda pembangunan nasional.
Melalui proses penyaringan sejak awal, BAPEMPERDA berharap regulasi yang nantinya masuk dalam Propemperda 2027 benar-benar memiliki dampak nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Red)


