Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Perkuat Regulasi demi Perlindungan Perempuan dan Anak

Muh. Rifai
Hj. Wiwik Jumatul Rofi'ah, S.Ag., M.H. mewakili DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Veronica Tan, di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (10/7/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

DPRD Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan kebijakan untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan perempuan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga.

Komitmen tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., saat menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (10/7/2026).

Menurut Wiwik, DPRD ingin memastikan setiap kebijakan yang disusun mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda TJSL tidak hanya berfokus pada tanggung jawab sosial dunia usaha, tetapi juga diarahkan agar program-program yang dijalankan perusahaan dapat mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.

Selain mendorong lahirnya regulasi baru, Wiwik mengatakan Sulawesi Tengah telah memiliki sejumlah aturan daerah yang menjadi dasar dalam perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan, pencegahan kekerasan, dan perlindungan hak perempuan serta anak.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri PPPA RI Veronica Tan mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan program perlindungan perempuan dan anak.

Ia mengatakan masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga proses perencanaan pembangunan. Karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi salah satu langkah penting agar berbagai program dapat berjalan lebih efektif.

Veronica Tan juga berbagi pengalaman saat mengunjungi sebuah desa adat yang dipimpin oleh seorang perempuan. Menurutnya, kepemimpinan tersebut menjadi contoh bahwa nilai-nilai budaya tetap dapat dipertahankan tanpa mengabaikan perlindungan hak perempuan dan anak.