DPRD Sulteng Perkuat Regulasi demi Perlindungan Perempuan dan Anak
DPRD Sulawesi Tengah terus mendorong penguatan kebijakan untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan perempuan, perlindungan anak, dan ketahanan keluarga.
Komitmen tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., saat menghadiri kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Veronica Tan, di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (10/7/2026).
Menurut Wiwik, DPRD ingin memastikan setiap kebijakan yang disusun mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan Raperda TJSL tidak hanya berfokus pada tanggung jawab sosial dunia usaha, tetapi juga diarahkan agar program-program yang dijalankan perusahaan dapat mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga di Sulawesi Tengah.
Selain mendorong lahirnya regulasi baru, Wiwik mengatakan Sulawesi Tengah telah memiliki sejumlah aturan daerah yang menjadi dasar dalam perlindungan perempuan dan anak. Di antaranya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pelayanan, pencegahan kekerasan, dan perlindungan hak perempuan serta anak.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Menteri PPPA RI Veronica Tan mengajak pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan program perlindungan perempuan dan anak.
Ia mengatakan masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran hingga proses perencanaan pembangunan. Karena itu, kerja sama lintas sektor menjadi salah satu langkah penting agar berbagai program dapat berjalan lebih efektif.
Veronica Tan juga berbagi pengalaman saat mengunjungi sebuah desa adat yang dipimpin oleh seorang perempuan. Menurutnya, kepemimpinan tersebut menjadi contoh bahwa nilai-nilai budaya tetap dapat dipertahankan tanpa mengabaikan perlindungan hak perempuan dan anak.
Ia menegaskan bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga. Namun, pelaksanaannya tetap harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam mencegah perkawinan anak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Sementara itu, Wiwik mengapresiasi komitmen Kementerian PPPA yang terus membangun kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja, tetapi membutuhkan dukungan dari seluruh pihak.
“Kolaborasi memang tidak mudah diwujudkan, tetapi harus terus dibangun melalui komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kaukus Perempuan Parlemen terus mengawal isu perlindungan perempuan dan anak agar menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan. Rencananya, isu tersebut kembali dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Kaukus Perempuan Parlemen yang dijadwalkan berlangsung pada November mendatang.
Dalam kesempatan itu, Wiwik mengajak masyarakat, khususnya Forum Anak dan generasi muda, untuk lebih aktif menyampaikan aspirasi kepada DPRD. Menurutnya, setiap masukan dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“Aspirasi masyarakat dapat disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD, komisi maupun fraksi. Seluruh masukan tersebut dapat menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang nantinya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Wiwik juga menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak di Sulawesi Tengah. Ia mengatakan persoalan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi, pendidikan, budaya, hingga perkembangan media sosial yang memengaruhi kehidupan remaja.
Karena itu, ia mengajak pemerintah, DPRD, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga, dan generasi muda untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kunjungan kerja Wakil Menteri PPPA RI di Sulawesi Tengah tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Hj. Reny A. Lamadjido, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, serta sejumlah pemangku kepentingan yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. ***


