Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui Program Berani Sehat yang tidak hanya memberikan layanan kesehatan gratis, tetapi juga menanggung biaya visum dan layanan medis lain yang dibutuhkan korban dalam proses hukum.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Veronica Tan, di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (10/7/2026).

Menurut Reny Lamadjido, pemerintah daerah ingin memastikan korban kekerasan tidak terkendala biaya ketika membutuhkan layanan kesehatan maupun saat menjalani proses hukum. Salah satu kebutuhan yang sering menjadi kendala adalah biaya visum et repertum yang menjadi syarat dalam penyelidikan kasus.

“Kalau pemerintah tidak hadir, banyak korban yang kesulitan memperoleh keadilan karena berbagai proses membutuhkan biaya, termasuk visum untuk kepentingan penyidikan. Karena itu, kami mengambil peran agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang layak,” katanya.

Melalui Program Berani Sehat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menanggung berbagai layanan kesehatan yang belum dibiayai BPJS Kesehatan. Selain biaya visum, program ini juga mencakup penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta tindakan medis lain yang diperlukan.

Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunjukkan hingga awal Juli 2026 Program Berani Sehat telah dimanfaatkan sekitar 183 ribu masyarakat. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.800 layanan merupakan pelayanan non-JKN yang seluruh pembiayaannya ditanggung pemerintah daerah.

Selain membahas layanan kesehatan bagi korban, Reny Lamadjido juga menyampaikan perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulawesi Tengah. Berdasarkan data Aplikasi Simfoni PPA, sepanjang tahun 2025 tercatat sekitar 696 kasus. Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah laporan telah mencapai sekitar 600 kasus.

Meski angka tersebut cukup tinggi, Reny menjelaskan tidak semua kasus dapat dipublikasikan karena pemerintah harus menjaga identitas korban serta mendukung proses pemulihan psikologis mereka.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan terbaik bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah. Ada banyak kasus yang tidak bisa kami ekspos karena menyangkut trauma korban. Yang terpenting adalah memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara maksimal,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur juga berharap Kementerian PPPA terus mendukung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, masih diperlukan penambahan sarana dan prasarana di UPTD PPA agar layanan kepada masyarakat semakin optimal.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menyatakan siap mengalokasikan anggaran melalui APBD apabila kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi melalui APBN pada tahun 2027.

Kunjungan kerja Wakil Menteri PPPA Veronica Tan diharapkan semakin memperkuat kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga pelayanan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Kepala DP3A Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes., kepala DP3A kabupaten/kota, perwakilan OPD, serta organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak. ***