DPRD Sulteng Mulai Kaji Usulan Perda Anti LGBT
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah mulai mengkaji usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT setelah menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Tolak LGBT. Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, Senin (13/7/2026).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT pada 26 Juni 2026. Dalam forum tersebut, DPRD mengundang sejumlah instansi dan lembaga untuk memberikan pandangan sebagai bahan pertimbangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Moh Hidayat Pakamundi, didampingi Sekretaris Komisi IV Wiwik Jumatul Rofi’ah. Turut hadir anggota Komisi IV, yakni Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Winiar Hidayat Lamakarate, Sri Atun, dan Baharuddin Sapii.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga juga mengikuti rapat, di antaranya Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, KPAI Sulawesi Tengah, MUI Sulawesi Tengah, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyampaikan pandangan dan masukan terkait usulan Perda Anti LGBT. DPRD menyatakan seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi bahan kajian dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Moh Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD berkewajiban menerima setiap aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami mengundang MUI karena kami ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujar Hidayat.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga melibatkan pandangan keagamaan, pemerintah, dan lembaga terkait agar kajian yang dilakukan lebih menyeluruh.
Hidayat mengatakan Komisi IV juga mencermati keberadaan komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD mendorong langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain membahas usulan perda, Hidayat juga menyinggung persoalan HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu. Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai lembaga terkait.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak untuk mencegah perilaku yang kami nilai menyimpang dan meresahkan di tengah masyarakat, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. ***


