Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah layanan paket internet di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor telekomunikasi.
Lewat putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan masih bisa digunakan. Putusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini sering kehilangan kuota karena masa aktif paket berakhir.
Menurut Mahkamah, internet kini sudah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pengaturan tarif maupun layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli tetapi belum habis digunakan merupakan hak pengguna. Oleh sebab itu, sisa kuota tersebut harus tetap dilindungi dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir atau alasan lainnya.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan melansir laman MK.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang dibuat pemerintah pusat. Namun, aturan tersebut kini harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat kembali digunakan.
Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama. Sebaliknya, operator diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan paket internet yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
Beberapa bentuk layanan yang dinilai dapat memberikan perlindungan kepada konsumen antara lain paket rollover atau akumulasi kuota, paket non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga inovasi layanan lainnya yang tetap menjaga hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli.



