Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang berpotensi mengubah layanan paket internet di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur sektor telekomunikasi.

Lewat putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan masih bisa digunakan. Putusan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang selama ini sering kehilangan kuota karena masa aktif paket berakhir.

Menurut Mahkamah, internet kini sudah menjadi kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pengaturan tarif maupun layanan telekomunikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet yang sudah dibeli tetapi belum habis digunakan merupakan hak pengguna. Oleh sebab itu, sisa kuota tersebut harus tetap dilindungi dan tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir atau alasan lainnya.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum putusan melansir laman MK.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan mengenai tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tetap ditetapkan oleh operator berdasarkan formula yang dibuat pemerintah pusat. Namun, aturan tersebut kini harus disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat kembali digunakan.

Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu sistem yang sama. Sebaliknya, operator diberikan ruang untuk menghadirkan berbagai pilihan paket internet yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Beberapa bentuk layanan yang dinilai dapat memberikan perlindungan kepada konsumen antara lain paket rollover atau akumulasi kuota, paket non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga inovasi layanan lainnya yang tetap menjaga hak pelanggan atas kuota yang telah dibeli.

Artinya, masyarakat nantinya memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan jenis paket internet yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing.

Selain mengatur soal sisa kuota internet, Mahkamah juga meminta operator telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian kuota, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

Operator juga diharapkan menyediakan fitur yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan internet serta sisa kuota yang masih tersedia. Dengan demikian, pelanggan dapat mengetahui secara akurat hak yang masih dimiliki.

MK juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang mudah diakses apabila terjadi masalah dalam layanan. Proses penanganan keluhan pelanggan diharapkan dilakukan secara efektif dan dievaluasi secara berkala.

Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para operator pada prinsipnya menyatakan tidak keberatan dengan upaya peningkatan perlindungan konsumen. Bahkan, mereka telah menawarkan sejumlah solusi, seperti penyediaan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, kemudahan memantau sisa kuota, serta penguatan layanan pengaduan pelanggan.

Di sisi lain, operator telekomunikasi juga menyampaikan bahwa mereka tidak memperoleh keuntungan tambahan dari sisa kuota pelanggan yang tidak terpakai. Namun, berbagai alternatif paket yang telah tersedia selama ini memang belum banyak dipilih oleh masyarakat.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi turut menjelaskan bahwa yang perlu mendapat perlindungan bukan hanya kuota internet sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, ketika seseorang membeli paket internet, pengguna sebenarnya telah membayar manfaat layanan dalam jumlah tertentu. Selama manfaat tersebut belum dinikmati sepenuhnya, negara perlu memberikan perlindungan hukum agar hak konsumen tidak hilang begitu saja.

Putusan MK ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada konsumen tanpa mengabaikan keberlangsungan industri telekomunikasi. Ke depan, pengguna internet di Indonesia diharapkan memiliki pilihan layanan yang lebih fleksibel, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap sisa kuota yang telah dibeli. ***