Skrol untuk membaca pos

PSU di Parigi Moutong dan Lima Kabupaten Lainnya Digelar 19 April 2025

Muh. Rifai
Ilustrasi Surat Suara. Ist
A-AA+A++

Pemungutan suara ulang (PSU) akan dilaksanakan serentak di enam kabupaten pada 19 April 2025. Kabupaten yang akan menggelar PSU ini adalah Parigi Moutong, Pasaman, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan sebelumnya di daerah-daerah tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun tahapan pencalonan ulang serta pemungutan suara ulang yang berlangsung selama 60 hari. Penyusunan anggaran PSU dimulai sejak 4 Maret hingga 19 April 2025. Sosialisasi kepada partai politik, pemangku kepentingan, dan masyarakat akan dilakukan dari 7 Maret hingga 18 April 2025.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, bahwa KPU telah mengatur jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan jangka waktu putusan MK. Untuk putusan dengan jangka waktu:

  • 30 hari, PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025
  • 45 hari, PSU dilaksanakan pada 5 April 2025
  • 60 hari, PSU dilaksanakan pada 19 April 2025
  • 90 hari, PSU dilaksanakan pada 24 Mei 2025
  • 180 hari, PSU dilaksanakan pada 9 Agustus 2025

Hal ini disampaikan Ketua KPU di depan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan putusan MK dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tindak Lanjut Putusan/Ketetapan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 KPU, pada Senin, 3/3/2025.

Tahapan Pencalonan Ulang

Bagi partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi, KPU membuka pendaftaran calon baru pada 4-7 Maret 2025. Selanjutnya, pasangan calon dapat mendaftar pada 8-10 Maret 2025.

Setelah itu, calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan selama 7 hari (8-14 Maret 2025). Penelitian persyaratan administrasi dilakukan pada 9-14 Maret 2025, dan hasilnya diumumkan oleh KPU pada 14 Maret 2025. Jika ada kekurangan dokumen, partai politik dapat melakukan perbaikan pada 15-17 Maret 2025.

Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap keabsahan pasangan calon pada 19-21 Maret 2025. Setelah proses verifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon serta mengundi nomor urut pada 23 Maret 2025.