Skrol untuk membaca pos

PSU di Parigi Moutong dan Lima Kabupaten Lainnya Digelar 19 April 2025

Muh. Rifai
Ilustrasi Surat Suara. Ist
A-AA+A++

Kampanye dan Dana Kampanye

Kampanye akan berlangsung selama 21 hari, mulai 26 Maret hingga 15 April 2025. Bentuk kampanye yang diperbolehkan meliputi pertemuan tatap muka, debat publik, penyebaran alat peraga kampanye, serta iklan di media cetak dan elektronik yang tayang mulai 2 April hingga 15 April 2025.

Masa tenang berlangsung selama 16-18 April 2025, di mana semua bentuk kampanye dilarang.

Dalam hal pendanaan kampanye, pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mulai 7 Maret hingga 25 Maret 2025. Penutupan RKDK bagi pasangan calon yang tidak lolos verifikasi dilakukan pada 24-26 Maret 2025, sedangkan pasangan calon yang lolos verifikasi harus menutup RKDK mereka pada 16-17 April 2025.

Audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) berlangsung dari 17 April hingga 2 Mei 2025, dan hasil audit diumumkan kepada pasangan calon serta masyarakat pada 3-5 Mei 2025.

Pemungutan dan Penghitungan Suara di Enam Kabupaten

PSU akan digelar serentak pada 19 April 2025 di Parigi Moutong, Pasaman, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, dan Bengkulu Selatan. Sebelum hari pemungutan suara, KPU akan mengumumkan lokasi dan waktu pemungutan suara pada 15-18 April 2025, serta mengirimkan formulir pemberitahuan pemilih pada 16-18 April 2025.

Setelah pemungutan suara pada 19 April 2025, penghitungan suara langsung dilakukan di TPS. Jika penghitungan belum selesai, proses dapat diperpanjang hingga 20 April 2025, dengan batas waktu maksimal 12 jam setelah hari pemungutan suara berakhir.

Hasil penghitungan suara di tingkat TPS dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan diumumkan mulai 19 hingga 25 April 2025. Rekapitulasi hasil di tingkat kecamatan akan berlangsung pada 20-24 April 2025, sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan dijadwalkan pada 21-26 April 2025.

KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan hasil akhir pemilu mulai 21 April hingga 2 Mei 2025 melalui berbagai saluran informasi.

Penetapan Calon Terpilih di Enam Kabupaten

Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi, pasangan calon terpilih akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi mengumumkan bahwa tidak ada gugatan.