Namun, jika ada gugatan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan tiga hari setelah KPU menerima putusan resmi dari MK.
Dengan adanya PSU ini, KPU berharap proses demokrasi di enam kabupaten tersebut, terutama di Parigi Moutong, dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti tahapan pemilu dengan aktif serta menggunakan hak pilihnya pada 19 April 2025. (Rfi)
BACA JUGA:









