Skrol untuk membaca pos

Polemik DBH Tak Berhenti di Aksi, HPA Siapkan Uji Materi UU Sulteng ke MK

Muh. Rifai
Massa Himpunan Pemuda Al Khairaat menggelar aksi galang koin Rp1.000 di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Selasa (8/9/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) di Sulawesi Tengah (Sulteng) berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Himpunan Pemuda Al Khairaat (HPA) menyatakan akan menyiapkan Judicial Review atau uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang pembentukan dan cakupan wilayah Provinsi Sulteng ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana tersebut disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Himpunan Pemuda Al Khairaat (HPA), Ashar Yahya, usai massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ashar, persoalan yang terjadi saat ini tidak cukup diselesaikan dengan memprotes Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Ia menilai pemerintah daerah dan legislator Sulteng justru keliru dalam melihat dasar persoalan yang berkaitan dengan posisi Sulteng.

Ashar mengatakan, aturan yang perlu diperhatikan adalah UU Nomor 6 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, kata dia, Sulteng dikategorikan sebagai daerah sumber hayati, flora dan fauna, serta kebudayaan.

Ia mempertanyakan tidak adanya penyebutan Sulteng sebagai daerah pertambangan dalam undang-undang tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi dasar bagi HPA untuk mempertanyakan kebijakan yang berkaitan dengan pembagian hasil dari sektor tersebut.

“Tidak ada yang menyinggung masalah pertambangan,” ucap Ashar.

Sebelum menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke MK, HPA menggelar aksi dengan gerakan galang koin Rp1.000. Massa yang didominasi mahasiswa dan pemuda Al Khairaat datang menggunakan mobil sound serta membawa spanduk tuntutan.

Ashar mengatakan gerakan koin tersebut merupakan bentuk protes terhadap ketimpangan DBH sekaligus kritik kepada pemerintah dan pemangku kebijakan di Sulteng.

“Target koin Rp1.000 itu ada bentuk penghinaan terhadap negara, politisi, pemangku kebijakan dan pemerintah di Sulteng,” tegasnya kepada awak media usai aksi.

HPA menyatakan langkah hukum akan menjadi agenda lanjutan. Ashar mengatakan pihaknya akan memberikan mandat kepada ahli hukum untuk melakukan Judicial Review terhadap aturan yang dipersoalkan.

“Kedepannya pihak HPA akan melakukan aksi sampai ke MK. Dan kami akan memberikan mandat kepada ahli hukum untuk melakukan aksi Judicial Review (Uji Materi),” pungkas Ashar.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sekitar lima spanduk. Salah satunya dipasang di pintu gerbang Kantor Gubernur Sulteng dan berisi pesan gerakan seribu koin.

Massa aksi kemudian diterima staf ahli Gubernur Sulteng Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Pengembangan Kawasan, dan Wilayah Sulteng, dr Rusmiadi. ***

Berita Lainnya

Koin Rp1.000 untuk DBH, Sulteng Kirim Sinyal Keras ke Pusat
Jadwal Pemadaman Listrik 7 September 2026 di Palu dan Wilayah Sulteng Lainnya
Gubernur Sulteng Perjuangkan Kepastian Status PPPK Tenaga Kesehatan
Jadwal Pemadaman Listrik 3 September 2026, Cek Kota Palu dan Wilayah Lain di Sulteng
Kunjungi Sulteng, Selvi Ananda Serukan Gerakan Hemat Energi
DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan