Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Desak DBH Tambang Dibuka Lebih Transparan

Muh. Rifai
Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah Yus Mangun menghadiri Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 di Kota Palu, Sabtu (29/8/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Kekayaan sumber daya alam Sulawesi Tengah, terutama sektor pertambangan, kembali menjadi perhatian dalam Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 di Kota Palu, Sabtu (29/8/2026).

DPRD Sulteng mendorong agar hasil pengelolaan tambang dan Dana Bagi Hasil (DBH) lebih transparan serta benar-benar dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas: Melawan Ketimpangan Ekstrem – Pengelolaan Pertambangan dan Menuntut Transparansi Fiskal DBH”.

Forum tersebut menjadi ruang diskusi berbagai pihak untuk membahas persoalan pertambangan, kemiskinan, ketimpangan, hingga pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari kekayaan alam.

Sejumlah tokoh dan pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Direktur Lipkada Center Andi Ridwan Bataraguru, Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional H. M. Ridha Saleh, Sekretaris DPRD Sulteng Sadly Lesnusa, para kepala OPD teknis, serta peserta diskusi.

Yus Mangun mengatakan, Sulawesi Tengah memiliki kekayaan alam yang besar. Namun, besarnya potensi pertambangan harus diikuti dengan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan sumber daya alam tidak boleh hanya menghasilkan aktivitas ekonomi dan pendapatan daerah, tetapi juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil.

“Kita memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Karena itu, jangan sampai kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yus Mangun.

Ia mengatakan DPRD Sulteng akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Pengawasan tersebut diarahkan agar pengelolaan pertambangan berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) juga menjadi salah satu perhatian dalam forum tersebut. Yus menilai masyarakat perlu mengetahui bagaimana pendapatan yang berasal dari kekayaan daerah dikelola dan digunakan untuk pembangunan.

“DBH harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, membuka lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan,” jelasnya.

Bagi DPRD Sulteng, transparansi DBH menjadi bagian penting dalam memastikan kekayaan alam memberikan manfaat yang lebih luas. Dana yang diterima daerah diharapkan dapat kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan program yang dapat mengurangi kesenjangan.

Isu tersebut menjadi relevan karena Sulawesi Tengah memiliki aktivitas pertambangan yang cukup besar. Di tengah potensi tersebut, pemerintah daerah dan DPRD dituntut memastikan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam tidak hanya terkonsentrasi pada sektor atau kelompok tertentu.

Yus Mangun juga menilai Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pemerintah, DPRD, OPD teknis, akademisi, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum.

Pertemuan berbagai pihak tersebut diharapkan tidak berhenti pada diskusi. Menurut Yus, forum harus mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti untuk menjawab persoalan kemiskinan, ketimpangan, dan tata kelola pertambangan.

“Yang paling penting adalah bagaimana suara rakyat bisa menjadi bagian dari kebijakan pembangunan. Kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah. Rakyat bersuara, keadilan harus nyata,” pungkasnya.

Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 selanjutnya diharapkan dapat memperkuat pembahasan mengenai tata kelola pertambangan dan fiskal daerah. Transparansi DBH juga diharapkan menjadi bagian dari upaya memastikan penerimaan dari sumber daya alam digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Bagi DPRD Sulteng, kekayaan alam tidak cukup hanya dilihat dari besarnya potensi tambang atau penerimaan daerah. Ukuran keberhasilannya juga terletak pada seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dan seberapa jauh pengelolaannya mampu mengurangi kemiskinan serta kesenjangan di Sulawesi Tengah. (Red)

Berita Terkait

Banjir Rendam Empat Desa di Kasimbar, Jembatan Peningka Putus
Insiden Maut di Depan Alfamidi Palu, Polisi Ungkap Kronologis Sebenarnya
Kampung Nelayan Merah Putih Buol Mulai Dibangun
Kekeringan di Parigi Moutong, 1.400 Hektare Sawah Terdampak
Bahlil Janji Revisi Kepmen ESDM 157, Sulteng Menunggu
Walatana Disiapkan Jadi Model Pertanian Modern Sulteng